oleh

Tak Percaya Kerja Kejari, Labrak Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi di Sinjai

POSKOTA CO- Laskar Berantas Korupsi (LABRAK) Kabupaten Sinjai gelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Sulawesi selatan, Jumat (28/5/2021).

Dalam orasinya, Labrak kabupaten Sinjai mempertanyakan sampai dimana penuntasan kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sinjai.

Para peserta aksi secara bergantian menyuarakan tuntutannya sambil mendesak Kejari Sinjai untuk menemui peserta aksi dan meminta Kejari transparan dalam mengusut tuntas semua aduan masyarakat.

Koordinator aksi Erfin, dalam orasinya mendesak Kejari Sinjai segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang ada di kabupaten Sinjai, kasus Islami Center, Bansos serta meminta menyelidiki kasus dugaan permintaan fee 10% Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa kepada mantan direktur PDAM Sinjai Suratman.

“Kami desak Kajagung segera periksa dan panggil Kajari Sinjai untuk mempertanyakan sampai dimana penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditanganinya karena saya menilai bahwa Kejari Sinjai tidak mampu menuntaskan dan menindaklanjuti beberapa kasus dugaan Korupsi yang ditanganinya,” tegasnya.

Menurut Erfin, pihaknya tidak ingin melihat penangan Kejari Sinjai dalam kasus Korupsi semakin buruk dan mengabaikan laporan masyarakat kecil.

“Kami menilai penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sinjai tumpul keatas runcing kebawa,” ujarnya dengan nada kesal.

Selain dari pada itu, Laskar Berantas Korupsi kabupaten Sinjai menyampaikan Mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Negeri Sinjai dalam penanganan kasus sehingga mereka meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung ke kabupaten Sinjai melakukan investigasi dengan banyaknya kasusus dugaan korupsi di kabupaten Sinjai yang tidak bisa dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai.

“Saya tantang KPK untuk segera ambil alih, kasus dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten Sinjai,” tegasnya.

Selain itu, Labrak juga meminta kepada KPK agar turun menginvestigasi kasus dugaan tindak pidana korupsi atas permintaan fee 10% oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa kepada mantan Dirut PDAM Sinjai Suratman yang sedang hangat diperbincangkan di media sosial, dan bahkan inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai Andi Adeha Syamsuri saat jumpa pers di kantor Infokom Sinjai menyebut ketika Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa telah menerima uang sebanyak Rp 20 juta dari mantan direktur PDAM Sinjai, itu sudah masuk gratifikasi atau suap.

“Itu sudah sangat jelas bahwa pemberian itu sudah masuk gratifika atau suap, maka dari itu kami meminta KPK agar turun langsung melakukan investigasi di kabupaten Sinjai,” harapnya.

Sementara perwakilan Kajari Sinjai kasi barang bukti Alifin Nurahmana Wanda, S.H mengatakan, Kejari Sinjai sementara perjalan dinas.

Sementara LABRAK meminta bukti surat perjalanan dinas Kejari, namun Kasi Barang Bukti Kejari Sinjai mengaku bahwa pak Kajari tidak punya surat tugas.

“Pak Kejari tidak punya surat tugas pak, perjalanan dinas Kejari acat administrasi karena tidak punya surat tugas, dan bahkan tidak tercatat di buku administrasi,” Alifin Nurahman mengakui di depan peserta aksi.

Sementar Labrak juga mendatangi Mapolres Sinjai untuk meminta kepada pihak Polres Sinjai agar menindak lanjuti laporan Bupati Sinjai yang melaporkan Andi Darmawansya alias Anca Mayor yang diduga melakukan pencemaran nama baik oleh Bupati Sinjai.

“Kami dari Labrak mendesak agar pihak Polres Sinjai agar segera menindak lanjuti laporan Bupati Sinjai yan melaporkan Anca Mayor, karena engingat laporan tersebut terkesan jalan ditempat tidak ada tindak lanjut sampai hari ini, ada apa sebenarnya?,” Ujar Erfin. (jum/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *