POSKOTA.CO.- Konsideran (dasar hukum) yang digunakan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan Jawa Barat tentang pemberhentian Kepala Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan, belakangan ini memunculkan beragam penafsiran dari sejumlah kalangan.
Hasil penelusuran Poskota.co, diketahui narasi SK Bupati Kuningan nomor : 141.1/KPTS. 775 – DPMD/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Cibinuang, didalam konsideran (dasar hukum) pada poin nomor 2 mencantumkan bunyi, mengingat : Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020.
Berangkat dari bunyi narasi itu, Poskota.co mencoba mengkonfirmasi salah seorang praktisi hukum, Dr. Diding Rahmat, SH.MH. melalui telepon selulernya, Jumat (04/11/2022).
Menurut Diding, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sampai saat ini belum mengalami perubahan. “UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa belum diubah,”tulisnya melalui pesan whatshap (WA).
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) ini juga menjelaskan, UU nomor 11 tahun 2020 itu mengatur tentang omnibus law (cipta kerja). “Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang omnibus law (cipta kerja) telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), jadi tidak bisa dipakai dasar,”terangnya.
Hal senada dipertegas juga Ketua DPC APDESI Kabupaten Kuningan, Nilawarman, SH. Menurutnya, sampai saat ini UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, itu belum ada perubahan dengan Undang-Undang baru yang lain. “Kami akan melakukan kajian mengenai hal ini, tentu dengan beberapa pihak yang lebih mengerti tentang hukum,”ujarnya.
Dia menyampaikan, sebagai sebuah lembaga asosiasi pemerintah desa, pihaknya tentu akan terus memberikan perhatian serta dukungan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah anggota dalam tubuh Apdesi. “Pak Karno (mantan Kades Cibinuang.red) merupakan pengurus DPC Apdesi Kabupaten Kuningan,”ungkapnya.
Terpisah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, melalui Kabid Pemdeskel, Hamdan Harismaya, S.Kom.,MSi. menyatakan, dalam UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, UU no 6 tahun 2014 tentang Desa termasuk salah satu yang diubah.
Disebutkan Hamdan, penulisan itu sudah sesuai kaidah dari Bagian Hukum (tidak prinsip juga). “Alasan hukumnya sudah jelas,”tulis Kabid Pemdeskel ini.
Ketika Poskota.co hendak mengkonfirmasi Kabag Hukum Setda Kuningan, Jumat (04/11/2022), seorang staf menyampaikan jika Kabag Hukum sedang berada di Bandung.(cep/sir).







Komentar