oleh

Bupati Kuningan Respons Cepat, Dugaan Kelalaian CSR PT FSJ kepada Warga Cieurih Ditindaklanjuti

KUNINGAN – Bupati Kuningan, Jawa Barat memberikan respons cepat terhadap berita dugaan kelalaian pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan atau lebih dikenal dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Fashion Stitch Joshua (FSJ) terhadap lingkungan sekitar khususnya warga Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu.

Hal tersebut ditengarai ketika POSKOTAONLINE.COM mengonfirmasi Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Uu Kusmana, S.Sos.,M.Si., Minggu (12/4/2026) pagi. “Kami (Pemda-red) dengan berita itu langsung menyikapi dan Pak Bupati telah memerintahkan agar segera dilakukan evaluasi serta cek dan ricek ke pihak perusahaan,” terang Sekda Kuningan.

Seperti diketahui sebelumnya, dugaan kelalaian PT FSJ yang berada di wilayah timur Kuningan dalam melakukan pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan, mulai muncul ke permukaan saat Kepala Desa Cieurih Mujahidin, S.Farm., beberapa hari lalu memberikan keterangan kepada POSKOTAONLINE.COM terkait hal tersebut.

“Melalui surat resmi yang disampaikan kepada Direktur PT FSJ, kami (Pemdes Cieurih-red) telah menanyakan pemenuhan tanggungjawab sosial perusahaan terhadap lingkungan,” ujar Kades Cieurih.

Ditegaskannya, pemenuhan tanggungjawab sosial PT. FSJ sudah patut dipertanyakan, mengingat sampai tahun 2026 ini, pihak Pemdes dan warga Cieurih belum merasa pernah menerima. “Perusahaan Fashion Stitch Joshua berdiri di wilayah Desa Cieurih dari 2023, sudah dua tahun beroperasi wujud CSR terhadap lingkungannya mana?” sindir Mujahidin mempertanyakan.

Disebutkan Kades, pihaknya merasa kecewa, sebab surat yang disampaikan secara resmi dari lembaga Pemerintah Desa Cieurih tidak ada respon dan tanggapan. “Surat yang berisi pengajuan aspirasi warga itu, jangankan untuk dipertimbangkan atau direalisasikan pihak perusahaan, ternyata dibalas atau direspon juga tidak,” singgung Mujahidin.

Hal senada diungkapkan Camat Cidahu Dian Ahmad Nasehudin, S.STP.,M.Si. Menurutnya, sebagai lembaga yang menjadi kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, tentu memberikan dukungan terhadap langkah yang sudah ditempuh Pemerintah Desa Cieurih sebab hal itu menyangkut kepentingan umum. “Kami juga sudah melaporkan dan mengoordinasikan hal ini (CSR-red) kepada Pak Bupati selaku kepala daerah,”ucapnya.

Dian pun sempat mengingatkan, guna menjamin adanya kepastian hukum terkait pemenuhan tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) bagi perusahaan yang berinvestasi dan melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Kuningan, sudah ada pedoman yang mengatur dan perlu dipatuhi berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi pada Sabtu (11/4/2026), pihak PT FSJ, belum bisa ditemui. “Hari ini bagian HRD libur, biasanya masuk kerja dari Senin sampai Jum’at,” ujar salah seorang sekuriti di pintu gerbang masuk. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *