POSKOTA.CO – Sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat trilunan rupiah. Polri berkomitmen melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022). Kasus pertama dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Dalam kasus ini menurut Kapolri Sigit, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.
Akibat penipuan ini, nasabah merugi sebesar Rp6,2 triliun. Kasus kedua, pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Dalam kasus ini, kerugian nasabah sebesar Rp688 miliar. Disisi lain lanjut Kapolri, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Tercatat ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA). Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal mereka bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar Jenderal Listyo Sigit.
Ditegaskan dan dipastikan Sigit, untuk tahun 2022 kepolisian tetap berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.
“Polri terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tegasnya. (Omi/bw)







Komentar