POSKOTA. CO – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pendidikan, mengeluarkan surat edaran Minggu (30/1/2022).
Surat edaran yang ditujukan kepada semua sekolah di Kota Bogor ini keluar, menyusul adanya surat dari Dinas Pendidikan wilayah II Jawa Barat yang mengimbau adanya penundaan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Senin (31/1/2022).
Surat edaran yang berisi tiga rekomendasi dengan nomor : 0389/PW.07.01.Cadisdik.Wil II yang ditandatangani oleh I Made Supriatna ini, meminta Pemkot Bogor mencermati perkembangan kasus Covid 19.
Pemerintah Propinsi Jawa Barat dalam suratnya meminta, agar penundaan PTM diberlakukan tanggal 31 Januari hingga tanggal 8 Februari 2022.
Manan Tampubolon, Kabid Humas Pemkot Bogor membenarkan, jika surat edaran dari Dinas Pendidikan wilayah II Jawa Barat keluar, menyusul adanya sejumlah siswa di berbagai sekolah terkonfirmasi positif Covid 19.
Menurut Manan, berdasarkan hasil pendataan, sekolah dengan laporan kasus positif hingga pukul 18.57 WIB tanggal 30 Jan 2022, tercatat SMPN 6 ada 4 kasus, SMA Bina Insani ada 10 kasus, SMA Regina Pacis ada 1 kasus, SMAN 6 ada 15 kasus, SD Julang ada 1 kasus (on proses tracing),
SMAN 2 ada 1 kasus (on proses tracing),
SMAN 1 ada 2 kasus (on proses tracing),
SMPN 2 ada 1 kasus (on proses tracing),
SMPN 3 ada 1 kasus (on proses tracing),
SMAN 3 ada 1 kasus (on proses tracing),
SMAN 7 ada 1 Kasus (on proses tracing),
SMPN 1 ada 1 kasus (on proses tracing) dan
SMPN 5 ada 1 kasus (on proses tracing).
“Total kasus positif di sekolah, 40 gejala, tidak bergejala 18, gejala ringan 14, gejala sedang berat nihil serta belum diketahui ada 8. Dari jumlah ini, diketahui ada 32 yang sudah menjalani vaksin dua kali. Sementara delapan lagi belum diketahui apakah sudah menjalani vaksin atau belum,” kata Manan saat di konfirmasi Minggu malam. (yopi/sir)








Komentar