oleh

Selamatkan Rp 30 Miliar Uang Negara dari Materai Palsu, Kejari Kota Tangerang Diganjar Penghargaan

POSKOTA.CO – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) memberikan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas penegakkan hukum kasus materai palsu yang merugikan negara senilai Rp 30 miliar.

Setidaknya ada 5 Adhyaksa Kejari Kota Tangerang yang menerima penghargaan dari Direktur Operasional Perum Peruri Syaiful Bahri. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada jajaran Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

Mereka adalah Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dapot Dariarma, Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Adib Fachri, dan Oktaviandi serta Eko Purwanto sebagai jaksa fungsional.

Syaiful Bahri menuturkan, pihaknya sangat mengapresiasi Kejari Kota Tangerang dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta karena telah menegakkan hukum terhadap kasus materai palsu yang terjadi pada 17 Maret 2021 lalu. “Penghargaan ini merupakan rasa terima kasih kami atas dukungan dan bantuan dalam menegakkan hukum, terkait dengan pemalsuan materai tempel yang selama ini menjadi domain dari direktorat jenderal pajak dan kami sebagai pencetak,” katanya, Rabu (29/9/2021).

Syaiful menjelaskan, materai tempel Rp10 ribu baru diluncurkan pada akhir Januari 2021 tetapi sudah dipalsukan oleh oknum pada Maret 2021. “Jadi, pada saat pengungkapan kasus 17 Maret 2021 itu, angka kurang lebih Rp30 miliar ya potensi yang bisa diamankan,” jelasnya.

Lanjut Syaiful, sudah ada Peraturan Pemerintah No 86/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai yang dapat dijadikan dasar bagi apara untuk menegakkan hukum. “Ini yang mungkin ke depan akan diberikan sebagai pegangan bagi aparat penegak hukum untuk mengamankan pendapatan nasional dari biaya materai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengucapkan terima kasih kepada Perum Peruri yang telah memberikan apresiasi kepada jajarannya, terutama di Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang dipimpin Dapot Dariarma.

“Jadi saya juga mengucapkan terima kasih tiada terhingga pada Peruri. Kami juga tidak menyangka tidak menduga akan menerima penghargaan dari instansi terkait,” ucapnya.

Dalam penyelesaian kasus pemalsuan materai Rp10 ribu tersebut, pihaknya telah melakukan penanganan perkara dengan menuntut para terdakwa yang terlibat dengan hukuman tiga tahun penjara. “Putusan pengadilan dua tahun. Dan telah kami lakukan eksekusi,” pungkasnya. (Imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *