POSKOTA CO– Satresnarkoba Polresta Barelang Batam kembali memusnakan narkoba jenis sabu, di Mapolresta Barelang, dalam konfrensi pers, Kamis (30/12/2021).
Sabu seberat 36 gram dimusnakan dengan cara direbus dengan air mendidih. Pemusnahan ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Batam.
” Ini bentuk transparansi dan tanggung jawab kita kepada publik. Narkoba jelas merusak generasi, jadi kita harus musnakan, ” kata Kompol Lulik Pebyantara Kasat Narkoba Polresta Barelang.
Lulik menambahkan, barang bukti yang dimusnakan adalah hasil tangkapan terhadap pelaku RM (22) di parkiran KFC Nagoya Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar Batam, (20/11/2021).

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur berpesan kepada masyarakat untuk selalu mengimformasikan kepada polisi jika mendengar dan melihat ada peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal ataupun di lokasi lain, sebaiknya diberitahu atau laporkan kepolisi terdekat.
“Narkoba jelas merusak siapapun yang menggunakannya, maka peran dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan. Mari bersama kita perangi narkoba, ” pesan Yos Guntur. (ferry/sir).







Komentar