POSKOTA.CO – Enam pelanggar tidak menggunakan masker dengan benar terjaring petugas Operasi Tertib Masker (Opstibmask) Kelurahan Pasar Baru, di kawasan Jalan Krekot Bunder, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat dihukum membersihkan sampah di jalanan, Kamis (20/11/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pasar Baru, Fino Amirza didampingi Bimaspol Bripka Bambang Supryanto mengatakan, dari enam pelanggar yang terjaring petugas antara lain, tidak menggunakan masker antara lain masyarakat umum seperti pejalan kaki dan pengendara.
“Dari enam pelanggar yang terjaring. Dua diantaranya tidak pakai masker,” ungkap Fino di lokasi.
Ia menambahkan, untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), kami mengingatkan kepada masyarakat umum jalan yang melintas di Jalan Krekot Bunder, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat untuk tetap memakai masker saat berada di luar rumah.
“Bagi warga yang tidak pakai masker pelanggar di suruh pulang untuk mengambil masker untuk warga setempat. Tapi jika pelanggar rumahnya jauh kami berikan masker sebagai edukasi Protokol Kesehatan (Prokes),” paparnya.
Meski begitu, tambah Fino pelanggar tetap dikenakan sanksi hukuman membersihkan sampah di jalanan.
“Sanksi bagi pelanggar membersihkan sampah di jalanan selama 60 menit dengan mengenakan rompi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alasan ke dua pelanggar tidak pakai masker lupa ketinggalan di rumah,” katanya sambil mengatakan ada lima petugas Opstibmask yang membantu razia masker hari ini.(van/sir)
Komentar