POSKOTA. CO – Seorang anak di Bogor menjadi korban pencabulan. Polisi bergerak cepat sebelum terjadi pengadilan jalanan. Pelaku pencabulan anak akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pihaknya yang menerima laporan terkait aksi pencabulan anak tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Dalam laporan tersebut, kejadian yang menimpa bocah 4 tahun itu terjadi pada Jumat 22 April 2022 kemarin.
Dari hasil penyelidikan, penyidik Reskrim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya mengamankan pelaku berinisial AA (42).
“Pelaku pencabulan tersebut tak lain merupakan tetangga korban,”tegas AKP Siswo Minggu (29/5/2022).
Pelaku AA menurut AKP Siswo, melakukan perbuatan bejatnya, saat korban N ini sedang bermain di rumah pelaku. Pengakuan sementara pelaku, dirinya melakukan tindak asusila dengan cara jari tangannya dimasukin ke dalam alat vital korban.
Korban yang merasa kesakitan saat jari pelaku masuk, lalu menjerit. Luka yang timbul, mengakibatkan adanya pendarahan.
Hal ini membuat pelaku panik dan berusaha menenangkan korban. Namun karena terus keluar darah, korban akhirnya pulang dan akhirnya diketahui orangtuanya.
Pelaku lalu kabur namun setelah laporan polisi dan dilakukan pengejaran, ia akhirnya tertangkap.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki. Untuk itu, anggota di PPA meminta bantuan psikilog untuk memulihkan psikis korban.
Atas perbuatannya, AA yang ditetapkan sebagai tersangka, di jerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 15 tahun. (yopi/sir)







Komentar