POSKOTA.CO – Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan satu dari dua pelaku pencurian di rumah seorang selebgram di Cluster Ariestea Pondok Jaya, Cipayung, Kota Depok. Tersangka yang ditangkap berinisial A (33), sedangkan rekannya G masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan kedua pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong. Akibat tindak pencurian ini, korban DS, yang merupakan suami selebgram menderita kerugian mencapai Rp56 juta.
“Tersangka ini melakukan aksinya dengan mencongkel jendela depan menggunakan obeng. Sementara pelaku G mengawasi lingkungan sekitar,” ujar Kombes Imran Edwin, Selasa (21/12/2021).
“Barang yang dicuri di antaranya beberapa ponsel dan barang elektronik. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp56 juta,” lanjutnya.
Dari laporan dan bukti rekaman CCTV, lanjut Imran, polisi melakukan pengejaran. Petugas akhirnya berhasil identifikasi dan mengejar tersangka untuk melakukan penangkapan di daerah Sumatera Selatan.
“Tersangka kami amankan pada 17 Desember 2021, di Desa Pauh, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku maling tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman nya hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.(fatar/sir)







Komentar