JAKARTA – Aparat Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hendaknya berpikir seribu kali jika hendak melakukan poligami. Pasalnya Gubernur terpilih Pramono Anung menegaskan jika di era kepemimpinannya ada anak buah yang ketahuan beristri lebih dari satu, pasti akan dipecat dari status kepegawaian.
“Saya akan pecat ASN Pemprov Jakarta yang ketahuan berpoligami di era Pram-Doel. Saya tegaskan saya penganut monogami, maka jika ada anak buah saya menganut poligami, saya pecat dari ASN. Bagi yang sudah terlanjur berpoligami sebelumnya, maka akan saya lakukan demosi dan rotasi. Jika dia pejabat, maka saya copot jabatannya,” tegas Pramono Anung didampingi Cawagub Rano Karno di Jakarta, Minggu (2/2).
Meski Pj Gubernur Teguh Setyabudi telah menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, termasuk di dalamnya tentang aturan poligami, namun Pramono dengan tegas menyatakan dirinya tidak akan mengizinkan ASN beristri lebih dari satu. “Saya bakal melarang ASN di Pemprov Jakarta untuk poligami,” tandas suami dari Endang Nugrahani.
Ayah dari dua anak tersebut kembali menegaskan ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan izin poligami di eranya. “Sekarang ini saya sampaikan secara terbuka. Belum jadi gubernur saja, saya sudah menyampaikan larangan poligami. Jika saya sudah jadi gubernur dan ternyata masih ada ASN yang melanggar ya monggo, tapi dia tidak jadi ASN lagi,” lanjut Pramono yang akan dilantik sebagai Gubernur antara tanggal 18 dan 20 Februari masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat.
Pramono bahkan tak segan untuk memecat para ASN di Jakarta jika nantinya ada yang ketahuan poligami di eranya. “Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, tidak saya izinkan. Kurang jelas? Pasti tidak saya izinkan dan Bang Doel juga gak akan izinkan,” tegas Pramono. Jika dia sudah jadi Gubernur akan mengecek status perkawinan para ASN, terutama yang menduduki posisi eselon. “Jika ada pejabat yang berpoligami, meskipun itu dilakukan sudah lama, maka jabatannya akan saya gantikan ASN yang menganut monogami,” sambungnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Teguh menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Pada Pasal 5 ayat 1 mengatur terkait izin memiliki istri lebih dari satu orang dapat dipenuhi dengan persyaratan yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Kemudian, ASN yang bersangkutan harus mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang. (jo)








Komentar