oleh

Mulai 31 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, Ditlantas PMJ Berlakukan CFN

POSKOTA.CO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), Promprov DKI dan Kodam Jaya memberlakukan malam bebas kerumunan atau “crowd free night” (CFN). Pemberlakuan aturan ini berlaku mulai selama dua hari, yakni 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

CFN bertujuan mencegah kerumunan guna menekan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. Tercatat ada 11 kawasan di wilayah Jakarta yang mulai diterapkan palam pergantian Tahun Baru 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya  Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (30/12/2021) mengatakan, TNI-Polri dan Pemprov DKI akan melakukan penjagaan secara ketat di lokasi CFN.

Berikut 11 kawasan pemberlakuan CFN:
1. Kawasan Jalan Asia Afrika
2. Kawasan Jalan Gunawarman-Senopati-SCBD
3. Kawasan Jalan Mahakam-Bulungan-Barito
4. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
5. Kawasan Kota Tua
6. Kawasan Monas
7. Kawasan Kemayoran
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
9. Kawasan Kemang
10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
11. Kawasan Danau Sunter.

Menurut Kombes Sambodo, alasan pemberlakuan CFN selama dua hari guna menekan mobilitas masyarakat karena hingga saat ini masih pandemi Covid-19. Apalagi dua hari itu merupakan hari libur sehingga dikhawatirkan meningkatnya mobilitas masyarakat.

Selain itu, Ditlantas Polda Meyro Jaya juga memberlakukan aturan ganjil genap (gage) di tempat wisata. “Penambahan durasi CFN itu diberlakukan sebagai antisipasi kerumunan di akhir pekan pada pergantian tahun,” ujarnya. (Omi/bw) 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *