JAKARTA -Syarat ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen sah suara sah pemilu nasional untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian dalam putusannya yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2024). MK menyatakan semua partai politik (Parpol) peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif dan menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diusulkan oleh partai politik, sepanjang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu. MK telah cukup menyatakan ambang batas sebagai syarat mengusulkan pasangan calon.
“Misalkan kalau jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka potensi terdapat 30 pasangan calon Presiden dan Wakil Presidenyang diusulkan partai politik,” ujarnya.
Saldi menyatakan partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon maka dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya. (ta)








Komentar