POSKOTA.CO – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo dituntut lima tahun dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan penjara oleh Jaksa KPK terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Selain hukuman penjara, Eddy Prabowo juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9 miliar.
Dalam kasus ini, Eddy Prabowo didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari para eksportir benur. Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
Uang suap sekitar Rp25,7 miliar yang menyeret Eddy ke dalam penjara diduga berasal dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Salah satunya berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima suap sejumlah 77.000 dolar AS atau setara Rp1,1 miliar dari Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu diterima Edhy melalui sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin dan staf khususnya, Safri.
Selain itu, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai perantaraan, yakni Amiril Mukminin; staf pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih; stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.
Menurut Jaksa KPK, jumlah total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo dari sejumlah eksportir melalui perantaraan berkisar Rp25,7 miliar. Eddy ditangkap KPK beberapa waktu lalu di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Amerika Serikat. (omi)







Komentar