POSKOTA.CO – Dalam rangka mendukung program Langit Biru, Pemerintah Kota Jakarta Pusat berencana menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat dan roda dua sebanyak empat kali di tahun 2022.
“Program uji emisi gratis akan berlangsung pada April, Juli, September dan November tahun 2022. Kita ingin semua program uji emisi gratis ini berjalan dengan baik dalam membantu masyarakat dan dapat terciptanya Langit Biru Jakarta,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, Sabtu (26/3).
Uji emisi ditujukan terutama pada kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Jadwal uji emisi gratis untuk masyarakat umum akan dilakukan pada 7 April, 12 Juli, 15 September dan 25 November 2022 berkoordinasi dengan Ditlantas (Polda Metro Jaya) untuk penentuan lokasi dan rencananya akan berlangsung di Merdeka Timur.
Selain itu, Pemkot Jakpus juga mengadakan uji emisi khusus untuk Kendaraan Dinas Operasional (KDO) yang ada di kelurahan, kecamatan, maupun suku dinas yang ada di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Uji emisi yang digelar pada 30 Maret nanti dengan targetkan mencakup 200 KDO baik mobil dan motor. (miv)







Komentar