oleh

Ditjen AHU Salah Gunakan Kewenangan, Diadukan Senat UTA’45 Jakarta ke Ombudsman

JAKARTA– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA ’45 Jakarta) merupakan kuasa hukum dari Senat Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan somasi ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (25/10), didampingi perwakilan Senat terdiri dari: Rektor UTA ’45 Jakarta J. Rajes Khana, Ph.D, Dr. Wagiman, beberapa alumni dan para mahasiswa UTA ’45 Jakarta.
Somasi tersebut dlatarbelakangi adanya pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum terhadap Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemblokiran ini dirasa merugikan pihak Yayasan perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta karena selama ini YPT 17 Agustus 1945 Jakarta berjalan sesuai dengan ketentuan dalam melaksanakan kegiatannya yakni Tridharma perguruan tinggi (Pendidikan, penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat).
Dalam keterangan Blokir yang dirilis dalam website Kementerian Hukum dan HAM dijelaskan sebagai berikut.
“Blokir dilakukan atas kewenangan Menteri Hukum dan HAM, mengacu pada ketentuan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Yayasan dan Perkumpulan, berdasarkan pertemuan di ruang Wakil MPR RI, Ketua Fraksi PDI P tanggal 15 Oktober 2015. Pertemuan antara Dirjen AHU, Wakil Ketua MPR RI dan perwakilan Ikatan Alumni Untag Jakarta yang menyampaikan data dan fakta terkait Yayasan Untag Jakarta. Blokir dilakukan sampai adanya kejelasan terkait fakta dan data hukum serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjalankan asas kehati-hatian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Bambang Prabowo SH selaku Lawyer LKBH UTA ’45 Jakarta, Rabu (25/10), kepada wartawan.
Bambang, menjelaskan bahwa pmblokiran yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM tersebut jelas tanpa mengikuti prosedur pengajuan pemblokiran SABH. Pihak yang berkepentingan pada Yayasan perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta pun sejatinya selama ini tidak ada yang menjadi bagian dalam pengajuan pemblokiran Yayasan. Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait pemblokiran akses SABH dan alasan pemblokirannya. Alhasil, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta baru mengetahui adanya pemblokiran saat hendak mengajukan perubahan pengurus Yayasan.
“Adamya mal administrasi yang dilakukan oleh AHU, jadi kita melaporkan, karena keterangan di laman Kemenhum HAM. Yayasan mengeluh kepada Ketua Senat dan Wakil Senat dan kemudian kami melaporkan Ditjen AHU ke Ombudsman, juga tidak ada surat resmi dari AHU ke Yayasan,” ujarnya.
Dalam Somasi, Bambang menjelaskan bahwa Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta telah berinisiatif melakukan komunikasi untuk mencari penyelesaian secara musyawarah. Pada tahun 2019, perwakilan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 yaitu Bapak J. Rajes Khana selaku Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bapak Bambang Sulistomo selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, dan Bapak Bambang Prabowo selaku salah satu alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta telah bertemu dengan Dirjen AHU Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M.
Dikutip dari somasi, Cahyo menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan Ibu Megawati Ketua Partai PDI Perjuangan melalui Dr. Ahmad Basarah, S.H., M.H..Wakil Ketua MPR RI. No. Anggota: A-213. Oleh karena hal itu, maka Bapak Cahyo menyarankan agar pihak Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta menghadap ke Bapak Ahmad Basarah.
Sementara itu, Bambang Prabowo juga menceriterakan pada tanggal 14 Agustus 2023, YPT 17 Agustus 1945 Jakarta telah mengajukan keberatan terhadap pemblokiran Akses SABH Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dan meminta pembukaan blokir tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI, baik melalui Notaris maupun secara langsung dengan surat Nomor: 65/YPT/P.Aks/VIII/2023, tertanggal 14 Agustus 2023 dan surat diterima tanggal 24 Agustus 2023. Namun, surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sampai saat ini namun belum mendapatkan tanggapan.
Hal ini karena Dr. Ahmad Basarah, S.H., M.H..Wakil Ketua MPR RI. No. Anggota: A-21 telah melakukan intervensi terhadap pemblokiran atas suatu akta yayasan. Hal tersebut telah melanggar dan atau melampaui kewenangannya sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Dijelaskan dia pertemuan dengan Ahmad Basarah yang difasilitasi Bambang Soesatyo dilakukan pada hari Jumat pada tanggal 15 September 2023 oleh perwakilan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yaitu Bapak J. Rajes Khana selaku Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bapak Bambang Sulistomo selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Prabowo selaku salah satu alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
“Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Basarah tidak memiliki alasan yang jelas dan kuat, perihal Ahmad Basarah tidak memiliki posisi dan peran sebagai bagian dari Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta. Laporan ini juga diteruskan kepada pihak Ombudsman,” kata Bambang Prabowo.
Bambang Prabowo juga menegaskan bahwa kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta saat ini secara de facto dibawah kepemimpinan Bambang Sulistomo, putra pahlawan nasional Bung Tomo, adalah Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, namun kepengurusan Bapak Bambang Sulistomo terhalang oleh pemblokiran oleh Menteri Hukum dan HAM. Selain itu Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta memiliki kurikulum pendidikan yang mengandung banyak nilai-nilai Pancasila, bahkan memiliki kekhasan mata kuliah “Cita hukum Pancasila”,
“Ditjen AHU telah melakukan pemblokiran dengan melanggar hukum secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta,” tegas Bambang Pranowo.
Dr. Wagiman selaku Ketua Senat bersama J. Rajes Khana, Ph.D selaku anggota Senat menjelaskan bahwa Senat bersama-sama membahas permasalahan ini. Yayasan ingin mengupdate data terbaru bahwa tokoh nasional Bambang Sulistomo dihambat karena akta yayasan diblokir tanpa adanya pemberitahuan.
“Tentunya kami selaku keluarga besar UTA ’45 Jakarta prihatin dan mudah-mudahan pemblokiran ini bisa dibuka kembali,” ungkap Dr Wagiman.
“Kami, Senat Rektorat tidak tahu dengan adanya proses pemblokiran sehingga akan menghambat proses belajar mengajar tridharma perguruan tinggi. karena legalitas universitas ada di yayasan. Adanya intervensi yang yang kami tidak mengerti maksudnya apa. Adanya keterlibatan Wakil Ketua MPR RI, Ketua Fraksi PDIP, Komisi III dan itu tercatat. Sehingga kami melaporkan adanya mal administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang seharusnya jadi porsi Kemenkum HAM, tapi Kemenkumham tidak bisa berbuat apa-apa, Kami berkomitmen untuk menyelesaikan keseluruhan proses ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut LKBH UTA ’45 Jakarta juga mendatangi Ombudsman RI untuk melaporkan kejadian ini. Pihak Ombudsman mendengarkan laporan dan menyambut baik serta akan menindaklanjuti segera.(rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *