POSKOTA.CO – Kapolda Sumatera Barat yang dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur,Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penjualan barang bukti sabu seberat 5 Kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.
“Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” katanya, Jumat.
Mukti mengatakan semula Teddy diperiksa sebagai saksi. Namun setelah diadakan gelar perkara dan diperkuat alat bukti yang cukup, TM akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Jumat siang menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang kini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyidikan, Teddy Minahasa diketahui ikut sebagai jaringan narkoba yang awalnya ditangkap terlebih dahulu warga sipil. Saat dilakukan pengembangan ternyata adanya keterlibatan anggota kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
“Saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi,” ujar Sigit.
Dari AKBP ini diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut dan telah dijemput oleh oleh Divpropam Polri serta telah dilakukan gelar perkara.
“Saat ini Irjen TM sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Sigit.
Kapolri juga telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut. Begitu juga agar Propam mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa. (ant/d)







Komentar