oleh

Berikut Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

POSKOTA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mengumumkan ada 17 partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu 2024. Dari jumlah itu, sembilan partai merupakan partai parlemen, delapan partaibaru non parlemen.

Sementara, Partai Ummat dinyatakan tidak masuk karena tidak lolos atau tidak memenuhi verifikasi faktual.

Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 digelar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.

Dalam penentuan nomor urut, KPU RI memberikan dua opsi kepada partai politik Peserta Pemilu 2024.

Pertama, untuk partai politik yang lolos parlementary treshold di 2019 boleh tetap menggunakan nomor urut yang sama di pemilu 2019. Kedua boleh ikut undian dengan catatan nomor urut lama diserahkan kembali ke KPU. Sedangkan parpol baru, wajib ikut undian.

Namun parpol banyak memilih untuk tetap bertahan dengan nomor urut yang didapat pada Pemilu 2019. Sedangkan satu dari sembilan parpol parlemen, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih nomor urut undian baru dan hasilnya yakni nomor urut 17.

Berikut nomor urut parpol peserta Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5.  Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Sementra itu, nomor urut partai politik lokal Aceh yang lolos jadi Peserta Pemilu 2024 yakni:

18. Partai Aceh (PA), nomor urut 21

19. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, nomor urut 22

20. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor urut 19

21. Partai Darul Aceh (PDA), nomor urut 20

22. Partai Nanggroe Aceh (PNA), nomor urut 18

23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira), nomor urut 23 (*/d)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *