oleh

Baru Sebulan Jadi Bandar Sabu, Pria Serabutan Terancam Hukuman Seumur Hidup

POSKOTA.CO – Seorang buruh harian lepas ditangkap Polsek Batuceper. Pria berinisial AS itu diamankan bersama barang bukti sabu 180 gram. Penangkapan pria berusia 36 tahun itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Pratomo Widodo di Mapolsek Batuceper.

AS yang dikenal sebagai pengedar sabu di wilayah Tangerang ini berhasil ditangkap polisi setelah mendapat informasi masyarakat. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pria serabutan ini dan menangkapnya.

“Tersangka diringkus anggota di Jalan MH Thamrin, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Jumat (14/5) kemarin,” kata Pratomo, Rabu (19/5/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati narkotika jenis sabu seberat 180 gram dari buruh harian lepas tersebut. Tak hanya itu, sejumlah ponsel dan timbangan elektronik serta beberapa plastik klip turut disita sebagai barang bukti.

“Sabu 180 gram itu terbagi dalam 4 paket,” ungkap Pratomo sembari menuturkan pihaknya akan mengembangkan kasus ini.

Guna kepentingan penyelidikan, lanjut Pratomo, tersangka AS berikut barang bukti digelandang ke sel tahanan Mapolsek Batuceper.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto 113 undang undang narkotika yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” pungkas Pratomo.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, AS yang tampak tertunduk lesu mengaku baru menjalani profesi sebagai bandar sabu.

“Saya jadi bandar sabu baru ini saja dan selama ini belum pernah ditangkap,” ucapnya kepada wartawan.

Lelaki bertubuh tambun dan bertato itu juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang berinisial Dd yang saat ini masih buron untuk kemudian sabu tersebut dia edarkan di wilayah Tangerang Raya.

“Pasokan barang dari Bekasi. Setiap ngambil itu satu kilo bahkan lebih,” ungkap AS menandaskan. (imam/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *