oleh

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Hasil Transaksi Narkoba

POSKOTA.CO – Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal(Dittipidnarkoba Bareskrim) Polri. Uang sebesar Rp 300 miliar diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, kasus pertama yang diungkap, perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali.

ARW adalah narapidana yang kini menjalani vonis seumur hidup di Lapas Nusakambangan atas kasusnya yang terungkap pada 2017. Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar lebih. “Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB,” kata Brigjen Krisno, Kamis (16/12/2021).

Kasus kedua adalah tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp 9,8 miliar. “HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021,” ucapnya.

Kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar. Polisi menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, rumah di Yogya, rumah dan bangunan tempat mempoduksi obat ilegal tersebut. (Omi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *