oleh

Aniaya David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas Diseret ke PN Jaksel

POSKOTA. CO – Kasus penganiayaan sadis terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim duketuai Majelis Alimin Ribut Sujono dengan anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramde, cukup mendapat perhatian masyarakat.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidz Kuriawan dalam dakwaannya menyebutkan, saat melakukan aksi kekerasan sadis terhadap korban, Mario Dandy tampak senang.

“Seolah-olah, terdakwa Mario Dandy bersama korban David Ozora sedang melakukan sebuah permainan sepak bola,” ucap Jaksa Hafidz.

Saat itu tersakwa mengatakan, “Enak main bola ya dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy free kick sini, free kick gini bos,” tambah Jaksa menirukan ucapan Mario Dandy.

Tendang Kepala

Tak hanya itu, aksi kekerasan sadis juga terus dilanjutkan Mario Dandy dengan menendang kepala korban. Padahal, saat itu korban dalam keadaan tergeletak, diam, tak bergerak dan tidak berdaya.

“Mario Dandy justru langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola,” ujarnya.

Lalu, lanjut Hafidz, terdakwa Mario berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri korban David Ozora dengan menggunakan kaki kanannya.

“Seolah, kepala korban David Ozora adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Ozora terdorong ke belakang,” ungkap Jaksa sambil menyebutkan korban saat itu tak berdaya dan nyaris tewas.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Semantara Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua, primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56. (bw)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *