PESEPEDA melintas di jalur yang telah disediakan di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (15/3/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menilang pesepeda yang berkendara di luar jalur sepeda. Penetapan sanksi ini menyusul berlakunya jalur sepeda sementara atau pop up bike line. Sambodo mengatakan, penerapan tilang itu sesuai dengan Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pesepeda yang melanggar akan dikenakan denda Rp100.000 atau ancaman kurungan penjara 15 hari. (rihadin)











Komentar