oleh

WARGA GUGAT WALIKOTA BEKASI KE PT TUN

ptunPOSKOTA.CO — Ibu Polaningsih alias Ibu Nyoman, warga Rawa Lumbu, Kota Bekasi, menyatakan kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, yang menolak gugatannya terhadap Walikota Bekasi Rachmat Effendi terkait penertiban izin bangunan (IMB) untuk kandang unggas yang dianggap menggangu lingkungan pemukiman.

“Saya tidak terima putusan majelis hakim yang terkesan mengabaikan rasa keadilan masyarakat kecil seperti saya ini yang sedang pencari keadilan. Karenanya, saya akan menempuh upaya hukum banding ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam waktu dekat,” kata Ibu Nyoman didampingi kuasa hukumnya Yudi Hermansyah SH, usai menghadiri persidangan di PTUN Jawa Barat, Jl Diponegoro, Bandung.

Majelis Hakim PTUN Jawa Barat yang diketuai H. A’lan Basyier, SH, MH dengan anggota Nelvy Christin, SH, MH, Indah Mayasari, SH, MH dalam sidang Selasa (8/7) yang dihadiri kuasa hukum Walikota Bekasi,
Sugianto dan Syarifuddin dari kuasa hukum Matheus sebagai pemilik kandang unggas, menolak gugatan Ibu Nyoman dengan alasan tindakan walikota menerbitkan IMB kandang unggas yang diprotes warga adalah
sudah sesuai dengan prosedur.

Kasus tersebut bermula saat Ibu Nyoman melalui kuasa hukumnya Yudi Hermansyah SH, Nur Alim SH, Ahmad Ridwan SH, mendaftarkan gugatan di PTUN Jawa Barat di Bandung, Kamis 6 Maret 2014 lalu dengan Walikota Bekasi Rachmat Effendi sebagai Tergugat dan Matheus selaku pemilik kandang unggas sebagai Tergugat Intervensi.

Ibu rumah tangga warga Jl. Bojong Sari Raya, Blok.C 7/7 RT 001 RW 012, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi ini, dalam gugatannya menyatakan keberatan dengan keberadaan kandang unggas tetangganya yang terletak persis di sebelah rumah tempat tinggal dan berdempet dengan sarana peribadatannya itu, dianggap mengganggu ketenangan dan kenyamanan lingkungan di perumahan tersebut.

Kandang unggas ini mulai dibangun Pebruari 2011 untuk menampung hewan pemeliharaan unggas yaitu ayam ketawa, angsa dan hewan lainnya. Selain Ibu Nyoman, sejumlah warga ternyata juga sudah mengadukan protes ke pengurus RT/RW setempat, termasuk melakukan protes ke Lurah Bojong Rawalumbu tentang keberadaan kandang unggas bermasalah tersebut yang berada di wilayah di RT 005/RW 004 ini.

Pada 15 Juli 2011, diadakan pertemuan di Kantor Kelurahan Bojong Rawalumbu dihadiri Lurah dan staff, Ketua RW 012, Ketua RW 004, Ketua RT 005 dan beberapa warga RT 001 RW 012, RT 004 dan RT 005 RW 004, tokoh agama, masyarakat serta pemilik kandang diwakili kuasanya Sujadi Setiawan.

Hasil rapat tersebut terungkap telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 24 Undang-undang RI NO. 5 TAHUN 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, juga melanggar Maklumat Walikota Bekasi Nomor : 524.31/2412-prakop/x/2008, tidak ada izin berdirinya bangunan kandang dari Dinas Tata Kota Kota Bekasi.

“Namun dari pertimbangan hukum dari majelis hakim, semua fakta lapangan dan fakta yang muncul di persidangan termasuk keterangan para saksi yang diajukan klien kami, ternyata dikesampingkan. Karena itu, akan menempuh upaya hukum banding ke PT TUN,” kata Yudi Hermansyah
(Nur Aliem)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *