oleh

Lupa Pakai Masker Karena Habis Makan, Tetap Ditindak

POSKOTA.CO – Strategi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Petugas gabungan tiga pilar Paseban bergerak cepat melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) di lima lokasi sekaligus pada hari ini dipimpin langsung Lurah Paseban, Muhammad Soleh, Senin (25/1/2021).

Dari lima lokasi yang di dilakukan sidak dan kroscek Prokes antara lain, Pasar Paseban, tempat usaha, Operasi Tertib Masker (Opstibmask) di taman Mencos, penyemprotan Disinfektan kuman dan virus di lingkungan RW 01 kolaborasi dengan petugas Gulkarmat dan selanjutnya kegiatan lingkar wilayah yang di mulai pada pukul 07.00 Wib pagi.

“Aduh, ketangkep dan nyapu lagi dah. Karena habis makan lupa masker nya dipakai pak Satpol. Ini masker nya ada dikantong,” ujar salah satu pelanggar saat terjaring petugas Opstibmask, Senin (25/1/2021). Alhasil, sebanyak 26 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat terciduk petugas gabungan ini.

tampak dalam gambar pelanggar PSBB ketat disanksi hukuman kerja sosial membersihkan sampah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Pasaeban, Yusuf kepada POSKOTA.CO mengaku, kegiatan Prokes pada hari ini dilaksanakan di lima titik lokasi antara lain, pengawasan aktivitas masyarakat umum di Pasar Paseban, ditemukan 6 pelanggar PSBB tidak menggunakan masker dan Ceklis pengawasan penerapan ProKes C-19 dan aktivitas pada empat tempat usaha, Toko kelontong tidak ditemukan pelanggaran PSBB. Dan Opstibmask di area taman Mencos sebanyak 26 pelanggar terjaring, satu diantaranya disanksi membayar denda administrasi sebesar Rp. 250 ribu yang dibayarkan langsung melalui Bank DKI. Sedangkan, sisanya 25 pelanggar disanksi hukuman kerja sosial membersihkan sampah di Fasilitas Umum (Fasum) taman Mencos secara bergantian selama 60 menit dengan memakai rompi pelanggar PSBB.

“Alasan para pelanggar Prokes ini seringkali mengada-ngada seperti, masker di kantongi karena habis sarapan. Ada juga yang beralasan terburu-buru karena bangun kesiangan dan memakai masker dibawah mulut dan dagu,” ungkap Yusuf sambil tepok jidak.

Yusuf menambahkan, kegiatan Prokes yang dilaksanakan bersama tiga pilar sesuai dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 3 dan nomor 51 tahun 2021 tentang PSBB.

“Selain gelar Prokes, kami juga lingkar wilayah untuk menghalau kerumunan masyarakat umum seperti di trotoar, halte, JPO serta antisipasi gangguan Tramtibum,” kata Yusuf. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *