POSKOTA.CO – Waterboom Lippo Cikarang disegel Satpol PP Kabupaten Bekasi karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) pada Minggu (10/1/2021).
Koordinator Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bekasi Bidang Pariwisata Kompol Dr Budi Setiadi menjelaskan, pihak kepolisian mendapatkan laporan itu pada pukul 11.00 WIB.
“Kasusnya kemarin pagi, itu melalui online Instagram dan WhatsApp bahwa kegiatan waterboom tersebut didiskon biaya masuk jadi Rp10 ribu. Mereka buka pukul 07.00 WIB, dan membludak hingga jumlah pengunjungnya 1.500 orang. Meski kapasitas 7.000 pengunjung, akan tetapi ini kan tidak stay, mereka mobile. Orang terlalu penuh,” ucap Budi, Senin (11/1/2021).
Pada pukul 11.00 WIB, tim dari Polsek Cikarang Selatan datang dan membubarkan pengunjung Waterboom Lippo Cikarang.
“Setelah dibubarkan, ditutuplah intinya, pukul 12.00 sudah bersih dari pengunjung seluruhnya dikeluarkan,” ucap pria yang juga menjabat sebagai kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi.
“Akibat dari kejadian itu, karena viral, hari ini pukul 09.00 WIB, Forkopimda Kabupaten Bekasi dihadiri Bupati, Dandim, Kapolres, Satpol PP Irwasda Polda Metro Jaya, Kadis Pariwisata, Kadinkes memerintahkan pihak Satpol PP menutup sementara lokasi tersebut,” sambungnya.
Budi menambahkan, penutupan sampai kapan, nanti proses lanjutan dari masing-masing pihak untuk mewawancarai pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
“Nanti keputusan Bapak Bupati sendiri, dengan catatan itu tergantung dari pihak pemda. Akan tetapi penyidikan atas dugaan pidana tetap ditangani Satreskrim,” terangnya.
“Itulah yang kita sayangkan Koordinator Sektor Pariwisata, akan tetapi kemungkinan besar bahwa pengelola tidak berpikiran akan seperti ini. Untuk ke depan apabila diizinkan kembali akan lebih ditingkatkan lagi. Ini semacam dia kecolonangan, itu pun sampai pukul 08.00 juga membludak,” pungkas Budi. (said)







Komentar