oleh

Sidang Praperadilan Habib Riziq Digelar 4 Januari 2020

POSKOTA.C0 – Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan digelar
mulai 4 Januari 2020.

Humas PN Jakarta Selatan, Suharno menyebutkan selama sidang akan dilakukan pengetatan protokol kesehatan baik peserta sidang dari pemohon maupun termohon. “Kita megedepankan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid,” katanya.

Menurutnya, pengetatan protokol kesehatan di PN Jaksel dilakukan karena akhir-akhir ini banyak pegawai dan pejabat di lingkungan PN Jakarta Selatan yang kena, bahkan belum lama sopir ketua PN Jaksel meninggal.

Sidang praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan teregister dengan nomor Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq.

Rencananya kata Suharno, Hakim dipimpin Akhmad Sahyuti, dan Panitera Pengganti Agustinus Endri.

Sebelumnya tersangka Habib RiZieq ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (d)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *