oleh

Kapolda Irjen Fadil Tegaskan Tersangka Rizieq Cs Segera Dilakukan Penangkapan

POSKOTA.CO–Polda Metro Jaya segera melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab dan 5 orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Para tersangka juga telah dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri untuk 20 hari ke depan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran secara tegas mengatakan, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Selain itu, pihak Polri juga telah mengajukan permohonan pencekalan kepada Imidrasi terhadap Habib Rizieq Shihab Cs untuk 20 hari ke depan. “Penyidik segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihak akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus baku tembak di jalan tol yang menewaskan 6 anggota FPI. Pengusutan akan dilakukan secara trasnparan dan profesional dengan pengawasan dari pihak Propam Polri.

Masyarakat menurut Komjen Listyo Sigit jika ada informasi terkait kasus itu silakan sampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut sekarang. “Polri terbuka dan transparan,” kata Komjen Listyo Sigit saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya mengatakan, penyidik Polri telah melakukan penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara pada Selasa (8/12) lalu. “Rizieq Shihab tersangka sebagai penyelenggara acara it. Dia dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP,” kata Argo.

Sementera 5 tersangka lainnya, yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus. “Ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan semuanya telah dicekal,” tegas Irjen Argo

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Para tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *