TANGERANG – Empat kali beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Tangerang, IS alias Mail akhirnya diringkus polisi. Pria ini diduga menjual motor hasil curian ke wilayah Madura dengan harga sekitar Rp5 juta per unit. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibekali kunci letter L dan alat pembuka magnet kontak.
Mail ditangkap Tim Opsnal Polsek Karawaci di kawasan Jalan Industri, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (1/11/2026) dini hari. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, RT 05/RW 01, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 23.15 WIB.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, anggotanya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono kemudian berhasil melacak dan mengamankan Mail dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti. Dari pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian,” ujar Anggoro, dalam keterangan yang didapat media ini, Minggu (1/11/2026).
Dari tangan Mail, polisi menyita satu buah kunci letter L, satu anak kunci, alat pembuka magnet kontak, serta satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi B 3836 CSU.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, motor hasil curian diduga dijual ke wilayah Madura melalui seorang rekannya. Setiap unit kendaraan dihargai sekitar Rp5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh keduanya.
Polisi kini masih memburu rekan Mail berinisial AN yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian perkara lain.
Anggoro mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. Warga yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan juga diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110.
Kini, Mail mendekam di balik jeruji besi Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP. (*/imam)







Komentar