oleh

Kejari Kuningan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana UPK Sindangagung

KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kecamatan Sindangagung. Ketiganya terinformasi merupakan para pengurus, memegang kedudukan selaku ketua, sekretaris dan bendahara periode 2016-2025 pada lembaga yang sekarang sudah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers hari ini, Selasa (27/10/2026), menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan mendalam serta alat bukti yang cukup, estimasi kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyalahgunaan anggaran ini diduga mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Kajari Kuningan menegaskan, dana UPK maupun BUMDesma seharusnya menjadi motor penggerak utama perekonomian perdesaan serta instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.

Oleh karena itu, lanjutnya, segala bentuk penyelewengan anggaran yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara akan ditindak secara tegas tanpa kompromi. “Langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata kami dalam melindungi hak-hak masyarakat perdesaan,” ujar Yustina Engelin.

Disebutkan Kajari Kuningan, dana pemberdayaan semestinya dinikmati oleh warga, bukan menjadi celah bagi oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri. Pihaknya memastikan, seluruh rangkaian proses hukum ini akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Penanganan perkara, sambung Yustina, akan terus berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal serta memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *