JAKARTA–Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) geledah sembilan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan Bogor pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan Itu terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi.
Kasus ini melibatkan PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018–2019. “Penggeledahan serentak bertujuan mengamankan bukti fisik agar perkara ini terang benderang,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Tim penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara serentak menyisir berbagai titik, mulai dari kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor hingga kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan. Hasilnya, penyidik mengamankan sederet alat bukti seperti dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis hingga dokumen kendaraan.
Dikatakan Kombes Victor Dean ada sembilan lokasi yang digeledah. Penyidik mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR semuanya berasal dari jajaran internal perusahaan terkait.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp37,35 miliar. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kerja, Polda Metro Jaya juga menelusuri aset demi memulihkan kerugian negara.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto memastikan seluruh rangkaian penyidikan dijalankan secara objektif dengan mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami penyidik berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan.(Omi/fs)







Komentar