JAKARTA – Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein memberikan alasan mengapa Nusron Wahid belum dijadikan tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN ini.
“Mohon dipahami kegiatan tangkap tangan hanya punya waktu satu kali duapuluh empat jam memeriksa seluruh pihak yang diamankan. Ada sembilanbelas orang terperiksa, dan untuk satu orang tidak cukup waktu untuk menanyakan semua pertanyaan. Dengan waktu sesingkat tersebut harus diputuskan untuk segera di gelar perkara,” ujar Achmad Taufik menjawab pertanyaan wartan saat konfrensi pers di gedung merah putih KPK.
Menurutnya butuh tahapan dan waktu. Oleh karenanya nanti bisa dilihat perkembangan penyidikan di hari beriktunya. Sebab ini baru dimulai sprindiknya sendiri.
“Apakah nanti NW dipanggil atau tidak kita lihat proses penyidikan berikutnya nanti,” katanya.
KPK telah menetapkan 8 dari 19 terperiksa menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dari 8 berdasarkan keterangan dari penyidik ada 4 orang terdekat menteri ATR/BPN. (d)







Komentar