JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT CMC berinisial EY diperiksa tim penyidik KPK, Rabu (9/9/2026). Sementara sehari sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di rumah EY.
Pria itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. “EY diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Selain EY, penyidik KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial BHS untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Setelah dilakukan pemeriksaan pada 11 Maret 2026, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah seorang tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara ini, namun belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Tempat yang digeledah di antaranya, kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Selain itu rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.
KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman dalam penggeledahan tersebut. Penggeledahan itu kata KPK dilakukan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. KPK juga menyita satu unit rumah Vinnadil Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.(Omi/jo)







Komentar