oleh

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik, Pemkot Jakbar Dorong Penguatan Peran PPID Kecamatan Cengkareng

JAKARTA -Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat mendorong penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Cengkareng dan kelurahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sahrin saat memimpin monitoring dan evaluasi (monev) PPID tingkat Kecamatan Cengkareng di ruang rapat Camat Cengkareng, Selasa (8/9). Hadir Plt Kabag Umum Jakarta Barat, Abdurahman Anwar, Camat Cengkareng, suhardin, dan para lurah.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Imron Sjahrin, mengatakan pengelolaan informasi publik perlu dilakukan secara optimal agar informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan. Ia menargetkan seluruh badan publik di Jakarta Barat dapat meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hingga memenuhi kategori informatif.

“Harapan saya kalau bisa 100 persen badan publik di Jakarta Barat bisa informatif dan nantinya bisa ikut presentasi,” ujar Imron.

Menurutnya, setiap kecamatan dan kelurahan perlu memahami informasi yang telah disampaikan melalui PPID, termasuk berbagai inovasi dan program yang telah dilakukan. Hal tersebut penting sebagai bahan evaluasi sekaligus persiapan apabila nantinya masuk dalam tahapan presentasi penilaian keterbukaan informasi publik.

“Kami meminta jajaran kecamatan berkoordinasi dengan kelurahan agar informasi yang telah diinput dapat dipahami dengan baik. Dengan demikian, seluruh jajaran dapat menyampaikan data dan inovasi secara tepat ketika mengikuti proses evaluasi,” katanya.

Sementara itu, Camat Cengkareng, Suhardin menjelaskan, PPID Pelaksana di tingkat kecamatan dan kelurahan berperan dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, akurat, mudah, transparan, dan bertanggung jawab.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID menjadi pintu resmi pelayanan informasi pemerintah kepada masyarakat. Di tingkat kecamatan dan kelurahan, pelaksanaan PPID mencakup penyimpanan dan pendokumentasian informasi, pelayanan informasi, serta verifikasi data.

“Melalui PPID Kecamatan Cengkareng, proses pelayanan informasi dilakukan secara lebih terarah sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai informasi pemerintahan, kebijakan, dan program kerja di wilayah dengan lebih mudah,” jelas Suhardin.

Suhardin menaqmbahkan, penguatan PPID kecamatan Cengkareng diharapkan tidak hanya meningkatkan hasil evaluasi keterbukaan informasi publik, tetapi juga mendorong terciptanya pelayanan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel hingga tingkat wilayah. (ta)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *