oleh

Konflik Agraria Dimoratorium, Polda Lampung Hentikan Sementara Perkara Pidana

LAMPUNG – Polda Lampung menghentikan sementara penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPR RI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, mengatakan Polda Lampung menjadi salah satu dari 12 Polda yang membahas persoalan konflik agraria dalam rapat bersama Bareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). “Untuk konflik agraria secara struktural, saat ini penanganannya kita hentikan sementara sambil menunggu perkembangan situasi dan kemungkinan undang-undang yang akan disahkan,” kata Heri, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menjaga kondusivitas serta mencegah benturan antara masyarakat, aparat, maupun perusahaan.
Heri menegaskan masyarakat tetap dapat melaporkan persoalan kepemilikan tanah melalui jalur hukum. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan seperti perusakan, pemblokiran, atau menghalangi aktivitas perusahaan yang dapat berujung pada perkara pidana.
“Kalau merasa memiliki hak, silakan laporkan kepada kami. Tetapi jangan melakukan tindakan yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI merekomendasikan Polri melakukan moratorium sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Polri juga diminta mengedepankan pendekatan restoratif dan humanis dalam penyelesaian konflik tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian konflik agraria secara lebih menyeluruh, sekaligus menjaga hak masyarakat, kepastian hukum, dan kondusivitas di lapangan.(Agung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *