oleh

Polres Jakbar Ungkap Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, 11 Pelaku Ditangkap

JAKARTA – Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi lintas daerah diungkap Polres Jakarta Barat (Jakbar). Polisi mengamanan 11 orang tersangka dan menyita barang bukti 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Tempat produksi uang palsu tersebut kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol. Nasriadi dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas. “Selain uang palsu, kami juga menyita mesin cetaknya,” ujar Kombes Nasriadi, sebagaimana dilansir media ini, Selasa (25/8/2026).

Mesin yang berada di Tasikmalaya digunakan untuk tahap awal produksi. Sementara mesin di Banyumas digunakan untuk memperbanyak uang palsu setelah hasil produksi dinilai berhasil.

Dalam menjalankan aksinya, belasan tersangka melewati sejumlah tahapan mulai dari scanning, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan hingga finishing. Hasil pemeriksaan diketahui produksi dilakukan sebanyak dua kali di Tasikmalaya.

Pada pencetakan pertama sindikat ini memproduksi sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli.

Sebanyak 8.000 lembar uang palsu hasil produksinya dijual dengan uang asli senilai Rp225 juta kepada seseorang yang masih diburu. Uang palsu itu kemudian diedarkan dengan berbagai cara, termasuk dicampur dengan uang asli dan digunakan untuk bertransaksi.

Setelah pencetakan pertama dinilai sukses, para tersangka kembali melakukan pencetakan kedua sebanyak 16.000 lembar. Berbekal pengalaman dari produksi sebelumnya, jumlah uang palsu yang gagal hanya sekitar 1.000 lembar.

Sebanyak 15.000 lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli. Polisi juga menyita sekitar 40 jenis barang bukti, termasuk uang mainan dan uang dolar palsu serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi.

Dalam aksinya para tersangka memiliki peran berbeda beda. Seperti tersangka berinisial S disebut sebagai pihak yang mendanai dan menyiapkan operasional. Tersangka N berperan dalam pencetakan dan finishing, MK dan J mengikat uang, R mendesain.

Sementara tersangka W bertugas melubangi atau menyempurnakan hasil produksi. Empat orang tersangka lainnya EA, R, W dan F hingga kini masih diburu polisi. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *