oleh

Sudah Terjual Senilai Rp 40 M, Polda Metro dan Ditjen Pajak Gulung Sindikat Pencetak dan Pengedar Materai Palsu 

JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) RI mengungkap sindikat jaringan produksi dan penjualan meterai palsu. Sedikitnya 16 tersangka diamankan dan mereka beroperasi di lima provinsi.

Dalam sepak terjangnya, sindikat tersebut diperkirakan mengedarkan 4 juta lembar materai palsu yang sudah dijual, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 40 miliar. 
Polisi juga menyita sejumlah bahan baku untuk mencetak materai bisa menghasilkan uang Rp1 triliun. 

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono didampingi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Bimo Wijayanto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kecurigaan adanya materai palsu dijual melalui platform digital marketplace atau e-commerce.
   
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan  berkoordinasi dengan Ditjen Pajak Kemenkeu RI untuk mendalami dugaan peredaran meterai palsu tersebut. “Materai palsu itu dijual melalui toko maupun platform digital,” kata Wakapolda Brigjen Dekananto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8/26). 

Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri bersama Ditjen Pajak RI dalam melindungi penerimaan negara. “Menjaga kepercayaan publik serta menindak tegas sindikat meterai palsu dari hulu hingga hilir,” tegasnya. 

Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak melakukan penindakan di sejumlah wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.  Dalam kasus ini, polisi mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam sindikat produksi dan peredaran materai palsu di beberapa wilayah. 

Petugas juga menyita barang bukti berupa 3.438.541 lembar meterai Rp10.000 yang diduga palsu dan 1 set mesin pencetak meterai palsu. Selain itu bahan meterai yang belum sempat digunakan.

Ada juga akun marketplace yang diduga digunakan untuk penjualan meterai palsu. Kartu ATM dan buku tabungan dan dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara. 

Polisi menjerat para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai Pasal 24, Pasal 25 dan pasal 26 , serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 382, Pasal 383 dengan ancaman pidananya diatas lima tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah. 

Wakapolda Metro Jaya bersama Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Bimo Wijayanto mengimbau kepada masyarakat agar membeli meterai hanya di tempat resmi, seperti Kantor Pos, gerai resmi atau kanal penjualan resmi yang telah ditentukan. Waspada terhadap penjualan meterai dengan harga tidak wajar, terutama di platform online atau marketplace.   

Masyarakat juga diimbau jika menemukan penjualan meterai yang diduga palsu atau tidak wajar segera melapor kepada kepolisian terdekat, Direktorat Jenderal Pajak atau melalui layanan kepolisian 110.   

Ditegaskan Wakapolda Dekananto meterai merupakan instrumen penting dalam sistem administrasi dan perpajakan negara. Pemalsuan meterai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dan mengganggu kepastian hukum dokumen.(Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *