oleh

Kuningan Jangan Jadi ‘Kota Tuli’, Namun Gerakan Aksi Perlu Landasan Etika

Oleh: Nacep Suryaman, S.H.

 

DERASNYA gelombang unjuk rasa atau penyampaian pendapat pada muka umum di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dalam beberapa waktu terakhir, telah menjadi salah satu potret konstelasi sosial politik daerah yang patut menjadi perhatian bersama.

Penulis mencatat, aksi tersebut menyasar dua institusi sekaligus, yakni penyelenggara pemerintahan daerah dan aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari dua sisi.

Pertama, prihatin kepada penyelenggara negara/ pemerintahan daerah:
Penulis menduga kuat meningkatnya intensitas aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat pada muka umum di Kabupaten Kuningan adalah akibat minimnya respons cepat dan substantif terhadap isu-isu daerah yang telah lama mengemuka ke permukaan.

Ada kesan kuat di tengah masyarakat bahwa aspirasi dan kepentingan publik sering diabaikan atau tidak direspons dengan serius oleh para pejabat terkait. Ketika saluran dialog formal tertutup, jalanan menjadi satu-satunya ruang yang dianggap didengar. Pada zona inilah sejatinya pemerintahan daerah mampu mengantisipasi, agar Kuningan tidak menjadi ‘Kota Tuli’ bagi masyarakatnya sendiri.

Kedua, Prihatin kepada Cara Berunjuk Rasa:
Pada sisi lain, penulis juga menyayangkan munculnya ekspresi kekecewaan melalui cara-cara yang kurang ideal dan tidak etis. Contohnya pemasangan pakaian dalam wanita di pagar pendopo bupati. Aksi simbolik semacam ini justru mengalihkan fokus publik dari substansi tuntutan, melemahkan legitimasi moral gerakan, dan memberikan ruang bagi narasi kriminalisasi terhadap peserta aksi damai.

Kondisi ini bagaikan menciptakan lingkaran setan: pemerintah dinilai tuli, maka massa berteriak lebih keras dan liar. Massa dinilai liar, maka pemerintah menutup diri lebih rapat.

Untuk memutus lingkaran tersebut, penulis ingin menyampaikan tiga harapan:

1. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan: Wujudkan ‘Pemerintahan yang Responsif’
Buka ruang respons cepat yang eksplisit dan terdokumentasi. Bentuklah desk aspirasi yang wajib memberikan jawaban tertulis atas setiap tuntutan aksi dalam waktu 1×24 jam.

Kemudian laksanakan dialog singkat 15 menit dengan koordinator aksi sebelum orasi dimulai. Sebab transparansi bisa jadi adalah penawar utama dari rasa diabaikan.

2. Kepada Elemen Masyarakat dan Aliansi Aksi: Junjung Tinggi ‘Etika dan Substansi’
Kembalikan marwah aksi sebagai alat koreksi kebijakan, bukan pelecehan simbolik. Sepakati kode etik aksi: gunakan simbol yang cerdas dan relevan dengan tuntutan, tunjuk juru bicara tunggal yang menguasai data, dan fokus pada substansi kebijakan. Ingat: Demokrasi tanpa etika akan bermuara pada anarki.

3. Kepada Aparat Penegak Hukum dan Insan Pers: Jadilah ‘Penjaga Konstelasi’
APH diminta mengedepankan pendekatan humanis sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Amankan aksi, lindungi peserta damai, dan tindak tegas provokator.

Sementara itu, bagi insan pers khususnya yang biasa bertugas di Kabupaten Kuningan, mari berkomitmen untuk menjalankan jurnalisme yang bertanggung jawab. Viralkan substansi tuntutan, bukan sensasinya. Penulis juga berharap akan ada fasilitator yang bisa menginisiasi forum mediasi tripartit, untuk dapat mempertemukan pemda, aliansi aksi, APH, dan media secara rutin guna mencegah terjadinya eskalasi.

Kuningan tidak butuh lagi saling tuding. Kuningan tidak butuh pemerintahan yang tuli, tapi Kuningan butuh pemerintahan yang mau mendengar rakyatnya, dan Kuningan pun butuh masyarakat sipil yang cerdas dalam bersuara. Hanya dengan dua pilar itu, demokrasi di Kuningan dapat berjalan sehat dan bermartabat. (Penulis adalah Mantan Ketua BEM FH Universitas Kuningan tahun 2013, dan Ketua AWI DPD Provinsi Jabar periode 2026-2031)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *