oleh

Apresiasi PerBPOM 5/2026, IAI Usulkan Pembatasan Penjualan Obat di Gerai HSM untuk Keamanan Pasien

JAKARTA – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengapresiasi langkah pemerintah yang berupaya mengatur penjualan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM) melalui Peraturan BPOM No. 5/2026. Namun, organisasi profesi tersebut mengingatkan bahwa pengaturan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan pasien serta mitigasi risiko penyalahgunaan obat.

Guru Besar Farmakologi & Farmasi Klinik UNPAD yang juga Wakil Ketua PP IAi bidang Pendidikan & Pengembangan Karir Apoteker, Prof. Keri Lestari, mengatakan keberadaan obat-obatan di gerai ritel modern sebenarnya bukan hal baru di masyarakat. Praktik ini sudah berlangsung cukup lama, tanpa menerapkan kaidah pelayanan kefarmasian.

“Selama ini masyarakat memang membeli obat di supermarket dan minimarket. Praktik ini sekarang harus diatur sesuai kaidah kefarmasian karena yang dijual adalah obat kimia,” kata Prof Keri didampingi Wakil Sekjen PP IAI, apt Dra Tresnawati, Kamis (11/6/2026).

Karena itu IAI mengapresiasi semangat pemerintah untuk mengatur agar lebih tertib, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kaidah penyediaan obat yang benar.

Meski demikian, IAI menilai terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara luas. Berdasarkan kajian organisasi tersebut terhadap regulasi yang akan berlaku pada 2026, terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian, yakni potensi penyalahgunaan obat dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang bertugas melayani penjualan obat di gerai ritel.

Menurut Prof. Keri, obat bebas bukan berarti sepenuhnya aman dan bebas dari risiko. Status obat bebas hanya menunjukkan bahwa obat tersebut dapat diperoleh tanpa resep dokter, namun tetap memiliki potensi efek samping dan risiko kesehatan tertentu.

Ia mencontohkan penggunaan paracetamol yang umum digunakan masyarakat untuk menurunkan demam atau meredakan nyeri. Dalam kondisi tertentu, terutama pada pasien dengan gangguan fungsi hati, penggunaan dalam dosis tinggi dapat menimbulkan efek hepatotoksik atau kerusakan hati yang serius. “Nah, obat paracetamol selama ini bisa dibeli bebas di gerai HSM, ini yang perlu kita waspadai,” ujarnya.

Selain itu, kesalahan dalam mengenali gejala penyakit juga dapat menimbulkan dampak berbahaya. Seseorang yang mengira mengalami gangguan lambung, misalnya, bisa saja sebenarnya sedang mengalami serangan jantung. Jika hanya membeli obat maag tanpa penilaian yang tepat, penanganan medis yang seharusnya segera diberikan dapat tertunda.

“Yang selama ini mengendalikan risiko penggunaan obat adalah apoteker. Karena itu perlu dipikirkan bagaimana mekanisme pengawasan jika obat-obatan tersebut dijual di luar apotek,” katanya.

Sebagai solusi, IAI mengusulkan pemerintah melakukan reklasifikasi obat atau menyusun daftar obat yang benar-benar memiliki risiko minimal untuk dijual di supermarket dan minimarket. Obat-obatan dengan risiko lebih tinggi, terutama kategori obat bebas terbatas, tetap direkomendasikan untuk dijual melalui apotek dengan pengawasan tenaga kefarmasian.

IAI juga menekankan pentingnya pelatihan bagi petugas yang akan menangani penjualan obat di gerai ritel. Menurut Prof. Keri, petugas tersebut sebaiknya merupakan personel khusus yang tidak merangkap sebagai kasir agar dapat fokus memberikan pelayanan dan informasi kepada konsumen.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah memanfaatkan teknologi telepharmacy atau konsultasi jarak jauh dengan apoteker sebagai alternatif pengawasan. Melalui sistem tersebut, petugas di gerai dapat berkoordinasi dengan apoteker ketika masyarakat membutuhkan informasi terkait penggunaan obat bebas terbatas.

“Pada masa pandemi COVID-19 kita sudah mengenal telemedicine. Konsep serupa juga bisa diterapkan untuk pelayanan kefarmasian sehingga tetap ada keterlibatan apoteker dalam pengambilan keputusan terkait obat,” jelasnya.

Selain penguatan SDM, IAI mendorong pemerintah meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat yang aman. Edukasi tersebut meliputi cara membaca indikasi obat, memahami kontraindikasi, memperhatikan efek samping, hingga memastikan penggunaan obat sesuai aturan dan kebutuhan.

Prof. Keri juga membuka peluang keterlibatan lulusan Sarjana Farmasi dalam sistem pelayanan di gerai ritel modern. Menurutnya, keberadaan tenaga dengan latar belakang pendidikan farmasi akan lebih baik dibandingkan petugas yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan dasar mengenai obat-obatan.

Melalui berbagai usulan tersebut, IAI berharap kebijakan penjualan obat di supermarket dan minimarket dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip utama pelayanan kesehatan, yaitu keselamatan pasien dan penggunaan obat yang rasional.

Risiko Celah Implementasi

Terbitnya PerBPOM No. 5/2026 jika ditelaah secara komprehensif menurut Prof Keri, maka risiko utama bukan terletak pada aturannya, melainkan pada celah implementasi yang berpotensi membahayakan masyarakat. Riisko kritis berdasarkan berbagai perspektif akademik dan praktik antara lain:

Pertama, risiko utama dari kandungan prekursor farmasi. Ini adalah risiko tertinggi yang harus menjadi fokus utama pengawasan . Obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi seperti pseudoefedrin, efedrin, dekstrometorfan, CTM merupakan zat yang rentan disalahgunakan .

“Walaupun PerBPOM No. 5/2026 mewajibkan verifikasi usia minimal 18 tahun, dalam praktiknya, siapa yang mengawasi hal ini di kasir minimarket?” katanya.

Juga aturan tersebut membatasi pembelian, maksimal untuk kebutuhan 3 hari. Namun tanpa sistem pencatatan terintegrasi, masyarakat bisa membeli di beberapa gerai berbeda secara bergantian dalam satu kelompok/komunitas, maka harus disiapkan bahwa mekanisme pelaporan dan pencatatan penjualan prekursor farmasi di HSM sama ketatnya dengan di apotek. Jangan sampai HSM menjadi celah baru bagi peredaran gelap precursor, sehingga direkomendasikan untuk reklasifikasi obat bebas terbatas tertentu terutama yang beresiko penyalahgunaan karena mengandung prekusor atau pemerintah menerbitkan daftar obat bebas dan obat bebas terbatas yang dapat dijual di HSM, dengan resiko minimal.

Kedua, risiko klinis: obat bebas bukan berarti bebas bahaya. Prof Keri mengingatkan masyarakat harus paham, bahwa obat “bebas” hanya berarti bebas resep, bukan bebas risiko. Obat bebas tetap ada risiko klinis yang perlu diwaspadai, diantaranya risiko salah pilih obat. Misalnya, konsumen mengira sakit maag, padahal gejala serangan jantung. Pasien hipertensi membeli obat flu yang mengandung pseudoefedrin (dekongestan) berisiko menyebabkan tekanan darah melonjak (krisis hipertensi). Ibu hamil membeli obat jerawat atau obat flu tertentu tanpa informasi dari tenaga kesehatan dapat berisiko menyebabkan gangguan pertumbuhan janin/ cacat janin.

“Jika longgar pengawasannya, bukan tidak mungkin HSM juga menjual antibiotik, meskipun obat keras dilarang, hal ini beresiko terhadap resistensi antibiotik.Ketiadaan kompetensi untuk triage atau asesmen awal di HSM merupakan kelemahan fundamental yang membuka potensi risiko-risiko tersebut,” tambahnya .

Ketiga, risiko tata kelola. Berdasarkan temuan BBPOM Jakarta, risiko juga berasal dari sisi operasional ritel itu sendiri, diantaranya penyimpanan tidak sesuai standar BPOM, personel tanpa kompetensi farmasi, staf minimarket tidak mampu mendeteksi kontraindikasi dan sebagainya.

Keempat, risiko epidemiologis jangka panjang. Swamedikasi berlebihan di masyarakat yang difasilitasi oleh akses super mudah dapat jelas Prof Keri dapat menyebabkan masking of serious illness (menutupi penyakit serius), peningkatan resistensi obat, dan normalisasi konsumsi obat tanpa konsultasi.

Kelima, risiko regulasi berupa celah penegakan hukum. Dari sisi pengawasan, meskipun PerBPOM 5/2026 telah mengisi kekosongan regulasi , tantangan implementasinya masih besar. Keterbatasan SDM pengawas BPOM, jumlah ritel HSM di Indonesia ribuan, tidak mungkin diawasi satu per satu. Diperlukan koordinasi antar-lembaga, BPOM, Dinas Kesehatan, dan Pemerintah Daerah perlu sinkronisasi pengawasan.

Rekomendasi Strategis IAI

Berdasarkan identifikasi risiko-risiko tersebut, IAI menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

  1. Fokus pada Mitigasi Risiko Prekursor & Efek Samping. Reklasifikasi obat bebas dan obat bebas terbatas atau BPOM menerbitkan daftar obat yang dapat disediakan di HSM dengan kategori risiko minimal, mengevaluasi dan mempersempit cakupan obat yang boleh dijual di ritel tanpa apoteker berdasarkan profil risiko, seperti kriteria eksklusi (Obat yang TIDAK direkomendasikan dijual di ritel): a. Obat dengan therapeutic window sempit (parasetamol dalam dosis tinggi). b. Obat dengan potensi toksisitas organ (OAINS dosis tinggi, deksametason). c. Obat yang berisiko menyebabkan ketergantungan (dekstrometorfan dosis tinggi, pseudoefedrin). d. Obat yang sering disalahgunakan sebagai prekursor narkotika. Kriteria Inklusi (Obat yang direkomendasikan boleh dijual): a. Vitamin dan suplemen (dosis rendah). b. Antasida dan obat gangguan pencernaan ringan. c. Antiseptik topikal (betadine, alkohol). d. Obat herbal terstandar dengan klaim kesehatan minimal. Disamping itu, mewajibkan pencatatan identitas pembeli obat yang mengandung prekursor farmasi di HSM (minimal KTP/NIK) dengan pembatasan pembelian dan monitor waktu pembeliannya. Menerapkan sistem pencatatan terpusat/terkoneksi untuk mencegah pembelian berlebihan di gerai berbeda.
  1. SDM di HSMS. Penting dilakukan standarisasi Pelatihan Tenaga Penunjang dan peran telefarmasi oleh Apoteker yang melibatkan organisasi profesi  (IAI) dan PTF untuk menyusun kurikulum pelatihan praktik dan sertifikasi tenaga penunjang kesehatan di HSM. Selain itu penting mewajibkan setiap fasilitas ritel yang menjual obat bebas terbatas (lambang biru) untuk terintegrasi dengan layanan telepharmacy berbasis apoteker.
  2. Edukasi Masyarakat tentang cara bijak membeli obat di HSM misal dengan kampanyekan “5 Periksa Sebelum Beli Obat di Minimarket” melalui media sosial, televisi, dan materi di gerai ritel.
  3. Mewajibkan ritel untuk melaporkan setiap kejadian efek samping obat atau dugaan medication error yang terjadi akibat pembelian di gerainya ke sistem farmakovigilans BPOM. Pelaporan ini harus menjadi salah satu syarat perpanjangan izin operasional. Proses pelaporan ini melibatkan apoteker di distribution centre atau dari apotik yang bekerja sama.
  4. IAI dengan kepengurusan dan anggota yang tersebar ke seluruh provinsi, kabupaten/Kota se Indonesia dapat menjadi mitra strategis untuk penyelenggaraan pelatihan dan pengawasan distribusi obat di HSM, sehingga akses obat mudah dan tetap mengedepankan keamanan pasien (patient safety).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *