BANDUNG – Sengketa tanah sekolah bersejarah yang pernah menjadi tempat bertemunya kisah cinta Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie dengan istrinya, Hasri Ainun Besari yakni SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat kini kembali memanas. Memanasnya sengketa tanah di Jalan Ir. H. Juanda No.93 , Bandung tersebut karena dalam putusan pengadilan diduga ditemukan akta cacat hukum, dan pencabutan status badan hukum sehingga memunculkan fakta baru.
Kuasa hukum Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) Benny Wullur menuturkan, tanah SMAK Dago dan SMA N 1 pertama kali dimiliki atas nama Het Christelijk Lyceum (HCL), kemudian pada Tahun 1960 HCL dinyatakan sebagai organisasi terlarang, dan asetnya dinasionalisasi menjadi tanah negara.
“Sehingga tidak mungkin organisasi terlarang memiliki penerus dan memiliki aset, akan tetapi di sini Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengaku sebagai penerus HCL,” ucap Benny dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025).
Benny memastikan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Perkara Nomor : 203/Pdt/6.2002/PN.Bdg tertanggal 27 Maret 2003 jo Penetapan PT. No.237/Pdt/2003/PT.Bdg tertanggal 19 Juni 2003, tanah tersebut merupakan milik negara.
“Kemudian, negara menyerahkan hak penguasaan tanah kepada YBPSMKJB atau SMAK DAGO untuk pendidikan. Dikarenakan SMAK Dago sebagai penghuni terlama sejak tahun 1952,” kata Benny.
Ada pun terkait sengketa tanah, lanjut Benny, SMAK Dago mengajukan Permohonan Peninjauan kembali kedua ( PK II ) dari dasar putusan perkara nomor : 46/G/2011/PTUN.Bdg dan perkara nomor : 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg,
“Kami berharap PK 2 perkara Nomor 46/G/2011/PTUN.Bdg dan 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg, dapat dikabulkan dan gugatan PLK ditolak secara seluruhnya oleh MA RI,” tuturnya.
Selain itu, kata Benny, surat kuasa yang digunakan oleh PLK dengan dasar hukum gugatan pekara nomor: 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg, diduga cacat hukum karena pengurus yang menandatangani tidak ada namanya dalam akta nomor 3 tertanggal 18 November 2005.
“Maka sudah seharusnya surat kuasa tersebut menjadi cacat hukum karena akta nomor 3 yang dijadikan dasar kuasa telah di nyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum berdasarkan putusan perkara perdata nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg pada tanggal 9 Mei 2024 yang menyatakan tanah SMAK Dago merupakan tanah negara yang penguasaannya diserahkan kepada BPKSMKJB atau SMAK Dago,” kata Benny.
Lebih lanjut, Benny menuturkan, salah seorang pengurus PLK sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung. Hal itu dikarenakan terdapat keterangan palsu yang dilakukan oleh PLK yang mengaku sebagai kelanjutan HCL, sebagaimana putusan pekara Pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN. Bdg.
Kata Benny, PLK telah kehilangan status Badan Hukum yang tertuang dalam surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor: AHU AH.01.07.04, tertanggal 28 Agustus 2025, Perihal – Pemberitahuan Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-000020LAH.01.08 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen dan Penghapusan Data pada SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Benny juga menduga adanya tindakan curang dan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh PLK dengan PT. Graha Multi Insani (PT.GMI) untuk merampas tanah negara yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda, Nomor 93, Bandung.
“Yang menjadi lucu itu, Hendri Sulaeman mengatakan PLK SDH melakukan pelepasan hak ke PT Graha Multi Insani dan ada aktanya pada tahun 2015, sedangkan gugatan perdata pada perkara No. 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg dilakukan tahun 2017 dengan penggugatnya PLK.
“Bukankah kalau sudah dilepaskan haknya tahun 2015 seharusnya yang menggugat bukan PLK lagi,” sebut Benny.
Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut, sambung Benny, YBPSMKJB berharap Ketua Majelis Mahkamah Agung RI beserta anggota yang memeriksa perkara nomor 965 PK/PDT/2025 dan perkara nomor 101 PK/TUN/2025 untuk dapat mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.
Sementara itu, salah satu pembina di YBPSMKJB, Ria berharap pengajuan PK II dapat diputuskan dengan objektif dan seadil-adilnya.
“Karena bagi kami SMAK Dago adalah sekolah bersejarah di kota Bandung dan berdiri di atas Tanah Negara,” kata Ria. (aga/fs)







Komentar