JAKARTA – Dosen Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Dr Susetya Herawati mengapresiasi respon cepat yang diberikan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendiktisaintek terhadap laporan dugaan pelanggaran kebijakan yang mengandung unsur kekerasan yang dialaminya pada akhir tahun 2024 lalu. Ini membuktikan bahwa Permendikbudristek nomer 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi benar-benar dikawal pelaksanaan di lapangannya.
“Alhamdulillah, laporan saya ditindaklajuti oleh Itjen Kemendiktisaintek. Ini bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi dosen,” kata Herawati, Selasa (24/6/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam di kampus Unkris, tim Itjen yang berjumlah tiga orang diakui Herawati, meminta klarifikasi dan bukti berupa dokumen yang relevan yang diunggahnya pada 12 Desember 2024. Sebelumnya ia juga telah dipanggil oleh LLDIKTI pada 27 Desember 2024 untuk memberikan klarifikasi.
“Dalam pertemuan tersebut saya juga ditanya tentang sejak kapan mengajar di Unkris, jabatan apa saja yang pernah saya emban, hingga kronologis sanksi larangan mengajar dan pemotongan gaji hingga 50 persen,” lanjut Herawati.
Kasus sanksi yang menimpa Herawati bermula dari pemilihan dekat FT Unkris pada 2024 di mana dekan yang diangkat bukanlah calon yang ikut bertarung. Herawati yang merupakan salah satu kandidat pemilihan dekan FT mempertanyakan persoalan tersebut melalui group Whatshap. Namun pertanyaan tersebut dianggap menghasut sehingga Herawati diberikan sanksi berupa larangan mengajar selama dua semester dan pemotongan gaji hingga 50 persen.
“Saya keberatan karena tidak pernah ada pemanggilan untuk klarifikasi. Tahu-tahu saya menerima surat peringatan keras dan ujungnya pada sanksi di mana saya tidak boleh ngajar 2 semester genap dan ganjil 2025/2026 , dipotong gaji 50 persen, ditunda pengurusan jabatan fungsional selama masa sanksi. Dan itu berlaku tahun 23 Desember 2024. UAS saja saya sudah tidak diizinkan,” tegasnya.
Belajar dari kasus yang menimpanya, Herawati berharap dosen-dosen atau tenaga kependidikan lain tidak takut untuk melapor kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan tinggi. Baik kekerasan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring).
“Sudah ada Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 yang menjadi payung hukum bagi para dosen atau tenaga kependidikan ketika mengalami kekerasan di lingkungan pendidikan, apapun itu bentuknya,” tandas Herawati. (*/fs)







Komentar