oleh

Hendardi: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Tak Relevan dan Problematik

JAKARTA–Secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ada syarat umum serta syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.

Syarat umum diatur Pasal 24 UU adalah sebagai berikut: Pertama WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI. Kedua memiliki integritas moral dan keteladanan. Ketiga berjasa terhadap bangsa dan negara dan keempat berkelakuan baik.

Kelima setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan keenam tidak pernah dipidana, minimal lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/4/2025). Sementara mengacu pada syarat umum ada poin harus dipenuhi.

Menurut Hendardi, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM. Selain itu terkait juga kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan.

Belum lagi soal Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh keluarga dan elite inti di sekitarnya. Akumulasi persoalan itu secara objektif menjadi penyebab utama Soeharto dilengserkan oleh Gerakan Reformasi 1998. “Soeharto tidak memenuhi syarat umum berkelakuan baik,” ujar Hendardi.

Tidak adanya klarifikasi politik yang memadai dan ketidakmungkinan putusan pengadilan mengenai kejahatan yang dilakukan dan terjadi pada pemerintahan Soeharto. Ini menjadi penegas bahwa pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto menjadi tidak relevan.

Selain itu, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bermasalah secara sosial-politis. Dari sisi politis, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto akan menjadi simbol dan penegas bagi kebangkitan Orde Baru atau kebangkitan Cendana.

Glorifikasi Soeharto dengan memberinya gelar pahlawan nasional akan mendeligitimasi Reformasi sebagai gerakan politik untuk melawan otoritaritarianisme dan menegakkan supremasi sipil pada 1998.

Secara sosial, gelar pahlawan nasional bagi Soeharto hanya akan menciptakan kontradiksi dan kebingungan pada generasi muda. Sebab, generasi masa depan yang tidak secara langsung bersentuhan dan memiliki pengalaman hidup pada Pemerintahan Orde Baru.

Gelar pahlawan nasional bagi Soeharto seperti “menghapus” sejarah kejahatan rezim di masa lalu. Selain itu kata Hendardi menciptakan kontradiksi serta kebingunan kolektif tentang seorang pemimpin politik yang dilengserkan karena akumulasi kejahatan yang terjadi, namun pada saat yang sama sosok itu bergelar pahlawan nasional.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *