oleh

KPK Periksa Mantan Gubernur Kaltim Saksi Dugaan Korupsi Pemberian IUP

JAKARTA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika, Kamis (24/10/2024). Pemeriksaan terhadap mantan gubernur itu dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

Penyidik KPK juga turut memanggil Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari PT Anugerah Pancaran Bulan dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Selain itu, penyidik KPK juga akan memeriksa Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kertanegara 2010 Abdul Rahman. Kepala Subbagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010-2016 Asyuri, Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016 Awang Ilham, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata dan Direktur Utama PT Sejahtera Lestari Farma Sugiarto Pangestu.

Para saksi akan didalami pengetahuannya atas dugaan korupsi dalam penerbitan IUP di Provinsi Kalimantan Timur. KPK pada 19 September 2024 telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sejauh ini pihak KPK belum menyampaikan inisial dan jabatan tersangka karena penyidikan yang sedang berjalan.

Sebelumnya KPK juga telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait Penyidikan dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *