JAKARTA – Pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara (Jakut) untuk pembangunan rumah dengan Down Payment (DP/uang muka) Rp0 di lingkungan BUMD Sarana Jaya kini sedang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua orang saksi dimintai keterangan untuk mendalami kronologis pengadaan lahan tersebut.
Kedua saksi itu, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles alias Yoory C Pinontoan, dan Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate David Gamal Nasser Akilie.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika terkait pemeriksaan dua orang saksi itu. “Untuk mendalami kronologis pengadaan lahan di Rorotan,” ujar Tessa, Selasa (10/9/2024), dalam keterangan pers yang didapat media ini.
Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp200 miliar. Modus dugaan korupsi tersebut adanya permainan antara pembeli dan makelar sehingga terjadi selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.
Disebutkan, pembelian lahan itu mengabaikan proses yang benar. Dicontohkan, seseorang beli tanah harusnya bisa langsung kepada penjual, ini ada makelar di tengahnya. “Diduga ada persekongkolan antara pembeli dan makelar tersebut,” ujarnya.
Pada 13 Juni 2024 lalu, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya. Selain itu, pihak
KPK juga mengumumkan telah melakukan cekal ke luar negeri terhadap 10 orang.
Pencekalan itu berlaku sejak 12 Juni 2024 selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan. Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp256 miliar. (*/omi)







Komentar