JAKARTA – Gedung Guru/Wisma Guru Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani 6-8 Surabaya akhirnya bisa dikendalikan kembali oleh pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Timur yang sah dibawah kepemimpinan Dr. Djoko Adi Walujo. Gedung tersebut sebelumnya sempat diduduki oleh oknum yang mengaku Ketua Umum Pengurus Besar PGRI atas nama Drs. Teguh Sumarno, MM dan kawan-kawan.
Penguasaan kembali wisma guru Jawa Timur tersebut bukan tanpa perlawanan. Ketua Umum PB PGRI Unnifah Rosyidi dalam keterangan persnya mengatakan PGRI Jawa Timur Djoko Waluyo sempat mengirimkan somasi (peringatan) sebanyak dua kali agar sejumlah oknum PGRI hasil kongres luar biasa abal-abal meninggalkan wisma guru tersebut.
“Kini, seolah kehilangan legitimasi, sejumlah oknum tersebut justru menuduh pengurus PGRI Jawa Timur melakukan penyerobotan,” katanya Selasa (20/8/2024).
Terkait kasus tersebut, Wakil Sekjen PB PGRI, Wijaya pun angkat bicara. Daalam keterangan persnya pada Selasa (20/8/2024), Wijaya mengatakan, pihaknya bersyukur bahwa Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur yang sah dibawah kepemimpinan Djoko Adi Walujo telah dapat aktif kembali memberikan pelayanan bagi anggota PGRI se-Jawa Timur. “Kepengurusan PGRI periode XXIII hasil kongres pada 3-4 Maret 2024 akan segera melakukan keberlanjutan kepengurusan organisasi di setiap tingkatan melalui konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2024-2029 agar dapat memaksimalkan peran-peran organisasi kedepan,” ucap Wijaya.
Lebih lanjut Wijaya mengatakan, pihaknya tidak merasa terganggu dengan berbagai spekulasi yang dilontarkan sejumlah oknum PGRI hasil kongres luar biasa abal-abal tersebut. “Saudara Teguh Sumarno merupakan mantan Ketua Pengurus PGRI Jawa Timur, namun kepengurusan yang bersangkutan telah dibekukan melalui SK Pengurus Besar PGRI Nomor: 113/Kep/PB/XXII/ 2023 tanggal 13 November 2023,” jelasnnya.
Bahkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor: 744/Pdt.G/2023/PN.Jkt.PST mengenai SK Pembekuan Sdr. Drs.Teguh Sumarno, MM tersebut telah dimenangkan oleh Pengurus Besar PGRI yang diwakili Prof. Unifah Rosyidi, artinya secara hukum SK Pembekuan Drs.Teguh Sumarno, MM tersebut telah sah dan berkekuatan hukum tetap. “Maka yang bersanagkutan sudah tidak memiliki alasan hak yang sah untuk menempati Wisma Guru/Gedung Guru Jawa Timur ,” ujar Wijaya
Selain itu Wijaya heran mengapa Sdr. Drs. Teguh Sumarno, MM masih kekeuh ingin menempati Wisma Guru Jawa Timur. ” Jika mengaku sebagai Ketua Umum PB PGRI mengapa masih mau berkantor di Wisma Guru Jawa Timur? hal itu semakin menunjukkan bahwa pihak Sdr. Drs. Teguh Sumarno, MM tidak memiliki legitimasi yang sah, bahkan kantor pun tidak punya. Seharusnya pengikutnya pun harus mulai berpikir, bagaimana mungkin ada orang mengeluarkan surat atas nama Pengurus Besar tapi tidak dikeluarkan secara resmi dari Kantor PB PGRI di Jakarta, hal ini justru menguatkan proses hukum yang sedang kami kawal di Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Wijaya. (*/fs)








Komentar