oleh

KPK Batal Periksa Cak Imin dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker

POSKOTA.CO – Rencana pemeriksaan terhadap calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/9/2023), batal dilakukan.

Cak Imin panggilan akrab Muhaimin Iskandar rencananya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012.

Status Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebagai saksi. Alasan batalnya pemeriksaan karena Cak Imin ada kegitan lain yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga minta untuk dijadwal ulang.

Sebelumnya Cak Imin telah menyampaikan surat tidak bisa hadir. “Penydik KPK telah menerima surat konfirmasi dari saksi tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/9/2023), dalam siaran pers yang diterima media ini.

Awalnya, menurut Ali Fikri, Cak Imin sendiri malah meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9/2023). Namun, penyidik KPK akhirnya menjadwalkan pemeriksaan menjadi pekan depan.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemanggilan terhadap Cak Imin karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa menjabat sebagai Menaker.

Terkait kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari tiga tersangka itu, dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *