oleh

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Rafael Alun Terkait TPPU

POSKOTA.CO-Peran istri mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, yakni Ernie Meike Torondek terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suaminya kini sedang didalami penyidik KPK. Ernie diduga ikut berperan dalam penyamaran ataupun pengalihan hasil korupsi Rafael Alun ke sejumlah aset.

KPK akan memproses setiap pihak yang terlibat dalam pencucian uang jika ditemukan bukti berpotensi pidana. “Kita lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di 1Pasal 3 itu TPPU aktif, Pasal 4, 5 kan TPPU pasif,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur,  Jumat (7/7/2023).

Pihaknya menurut Asep sedang mendalami apakah istri Rafael memang turut serta, misalkan menyembunyikan, mengalihkan, merubah bentuk dan lain-lain. Sebab, setiap pihak yang terlibat dalam pencucian uang berpotensi dijerat pidana.

Meski begitu lanjut Asep Guntur tetap harus ada unsur pidana yang membuktikan keterlibatan pihak lainnya. KPK bakal menjeratnya jika ditemukan unsur pidana keterlibatan pihak lain.

“Kita akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU. Kita akan melihat dan pertimbangkan perbuatannya seperti apa,” ujar Asep.

Sebelumnya tim penyidik KPK sempat memeriksa Ernie Meike Torondek sebagai saksi pada Selasa (4/7/2023). Ernie dicecar penyidik soal penghasilan suaminya hingga dugaan adanya penyamaran aset mewah Rafael Alun Trisambodo.

Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi yang menghantar Rafael ke dalam penjara diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Selain itu Rafael disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Dalam kasus ini KPK menjerat Rafael dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.(Omi/fs)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *