Oleh :Karsidi Diningrat
APABILA kita seorang pedagang, maka kita wajib meninggalkan semua mu’amalah (jual-beli) yang tidak sah, atau mu’amalah yang haram dan makruh. Untuk bisa membedakan semua itu, hendaklah kita mempelajari hukum-hukum syara’ dan melengkapi diri dengan ilmu fiqih yang menentukan syarat-syarat jual-beli di dalam Islam. Ini menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh seorang pedagang mukmin.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah, bila keduanya jujur dan terus terang, maka diberkahilah keduanya dan jual belinya, namun jika berdusta dan menutupi cacat maka berkah jual beli mereka terhapus.” (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Dalam hadits yang senada Nabi Saw bersabda, “Kedua orang yang melakukan transaksi jual beli masih dalam pilihan selagi keduanya masih belum terpisah; karena itu apabila keduanya jujur dan menjelaskan keadaan sejelas-jelasnya, maka keduanya diberkahi dalam transaksinya itu. Dan apabila keduanya berdusta serta saling menyembunyikan perihal yang sebenarnya, maka keberkahan jual beli keduanya dihapuskan.” (HR. Bukhari).
Dua orang yang terlibat dalam suatu transaksi jual beli dan lain sebagainya, yang seorang pihak penjual dan yang lainnya pihak pembeli. Atau lazimnya disebut antara pihak yang pertama dan pihak kedua. Kedua belah pihak masih diperbolehkan memilih pilihannya masing-masing sehingga terjadi kesepakatan di antara keduanya selagi mereka masih belum berpisah dari tempat transaksinya, tetapi bila keduanya telah berpisah, maka tidak ada pilihan lagi. Dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda, “Apabila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli maka keputusan ada di tangan penjual. Apakah pembeli menyetujuinya atau jual-beli batal.” (HR. Abu Hanifah).
Dua hadits di atas ini menjadi pokok agama dalam mu’amalah yang bermanfaat dan yang berbahaya. Dan yang utama dari keduanya adalah kejujuran dan berterus terang. Orang yang jujur dalam mu’amalahnya dan berterus terang dalam sifat yang dikehendaki, cacat, dan kekurangan yang diperlukan dalam muamalah. Ini akan menjadi muamalah yang bermanfaat di dunia, dengan mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya, terbebas dari dosa, dan dengan turunnya berkah dalam muamalahnya. Selain itu, muamalah ini akan mendapatkan pahala di akhirat dan keselamatan dari siksa. Atau kedua belah pihak jujur dan berterus terang dalam perannya masing-masing, maka transaksi keduanya diberkahi. Akan tetapi, jika keduanya saling menyembunyikan dan berdusta, maka lenyaplah keberkatan transaksi mereka.
Sementara orang yang berdusta, menyembunyikan cacat dan sifat yang ada pada akad (ijab kabul), dia telah berbuat dosa dan mu’amalahnya tidak mendapatkan berkah. Dan ketika berkah telah dicabut dari mu’amalah maka seseorang akan rugi di dunia dan akhirat.
Imbalan Pedagang yang Jujur
Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya para pedagang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan sebagai orang-orang yang durhaka, terkecuali mereka yang bertakwa kepada Allah, taat dan jujur.” (HR. Tirmidzi). Dan Sabda Rasulullah Saw, “Pedagang yang dipercaya lagi jujur, kelak di hari kiamat akan dikumpulkan bersama-sama para nabi, para shiddiqin dan para suhada, serta orang-orang saleh.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Sulit sekali menghindari dusta dan pengelabuan dalam jual beli, karena itulah dikatakan oleh hadits ini bahwa para pedagang itu kelak di hari kiamat dibangkitkan bersama-sama dengan orang-orang yang durhaka, kecuali orang-orang (para pedagang) yang bertakwa kepada Allah, jujur dan tidak dusta dalam berdagang. Mereka dihimpun oleh Allah nanti di hari kiamat bersama orang-orang yang terhormat di sisi-Nya.
Dalam hadits yang lain Rasulullah saw bersabda, “Pedagang yang jujur berada di bawah naungan ‘Arasy kelak di hari kiamat.” (HR. ad-Dailami).
Pedagang yang jujur, maksudnya pedagang yang tidak menipu dan tidak berdusta kepada para pembelinya, kelak di hari kiamat akan berada di bawah naungan ‘Arasy, yaitu di hari tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya. Hal itu diberikan kepadanya sebagai balasan dari amal perbuatan baiknya. Dijanjikan demikian karena sesungguhnya jujur dalam berdagang merupakan hal yang sulit dilakukan. Maka pahalanya pun harus setimpal dengan jerih payahnya, yaitu mendapat naungan ‘Arasy-Nya di hari kiamat, hingga terbebaslah ia dari kepanikan dan kengerian serta siksaan di padang mahsyar.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, mengatakan, “berpijak pada dasar agama ini, maka pemalsuan, penyembunyian cacat, penipuan, curang dalam timbangan, takaran dan ukuran, atau yang lainnya adalah diharamkan. Karena semua itu bagian dari perbuatan bohong dan menutup-nutupi. Demikian pula dijadikan dalil atas pengharaman jual beli najasy (memberi tawaran harga yang lebih tinggi tanpa ada keinginan membeli, untuk menipu orang lain agar mau membeli dengan harga tinggi), menipu dalam muamalah, menjemput rombongan pedagang yang masuk dari luar kota agar barang mereka dijual kepada mereka atau mau membeli dari mereka.”
Lebih lanjut Syaikh mengatakan, “segala sesuatu yang tidak engkau sukai pada sebuah muamalah dari saudara muslimmu atau dari yang lain, yang mana hal itu tidak diberitahukan kepadamu. Maka hal itu termasuk perbuatan bohong, menutup-nutupi, dan menipu. Masuk dalam hal ini adalah jual beli dengan berbagai macamnya, sewa-menyewa, perseroan, seluruh transaksi tukar menukar, temponya, dan jaminannya. Seluruhnya wajib dilaksanakan dengan jujur dan berterus terang, dan haram berbohong atau menyembunyikan sesuatu.”
Di dalam perjualbelian, kita harus bersifat sempurna, baik perilaku, tidak menganiaya dan senantiasa bermurah hati. Jangan kikir dan terlampau banyak berhitung di dalam segala hal. Sebab, sifat-sifat yang baik akan menambah keberkahan dan menyuburkan perkembangan perniagaan. Dalam suatu hadist disebutkan, “Allah menurunkan rahmat-Nya atas seorang hamba yang toleran di dalam menjual, toleran di dalam membeli, dan toleran di dalam menagih hutang.” Sabdanya lagi, “Mu’min yang utama ialah, orang yang toleran ketika menjual, toleran ketika membeli, toleran ketika menagih hutang dan toleran ketika membayar hutang.” Juga dalam hadits lain disebutkan, “Allah memberkahi penjualan yang mudah, pembelian yang mudah, pembayaran yang mudah dan penagihan yang mudah.” (HR. Aththhawi).
Larangan Berdusta dan Bersumpah
Jangan sekali-kali berdusta di dalam berjual beli misalnya, kita mengatakan bahwa kita membelinya dengan harga sekian, atau kita menjualnya dengan harga sekian, atau kita tidak akan menualnya melainkan dengan harga sekian, sedang ucapan kita itu dusta semata-mata. Kelak kita akan dirugikan oleh cara yang dengannya kita mengharapkan keuntungan.
Jangan sekali-kali bersumpah dengan atas nama Allah dalam berjual beli, dan jangan membiasakan diri berbuat demikian, lantaran keuntungan dunia yang kita kejar itu jauh lebih kecil dan lebih rendah dari sumpah yang kita ucapkan atas nama Allah, meski benar sekalipun. Bagaimana pula jika kita bersumpah atas nama kedustaan, tentu lebih berat lagi dosanya. Padahal, urusan jual beli itu tidak membutuhkan sumpah.
Dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda, “Sumpah itu dapat melariskan dagangan, tetapi dapat melenyapkan mata pencaharian,” (HR. Syaikhan). Dalam hadist yang lain disebutkan, “Sumpah itu bisa melakukan barang yang dijual, tetapi menghapuskan berkah dan upaya.” Dan dalam riwayat yang lain disebutkan, “Sumpah itu dapat melariskan dagangan, tetapi dapat melenyapkan keberkahan dan laba.” (HR. Bukhari dan Muslim). Juga Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah benci kepada penjual yang suka bersumpah.”
Dan Rasulullah Saw. bersabda, “Salah satu orang dari tiga orang yang Allah tidak mau melihat mereka dihari kiamat, dan tidak mau menyucikan mereka, bagi mereka hanyalah azab yang pedih, yaitu: ….. dan seseorang yang bersumpah demi dagangannya, bahwa dia menjual barangnya jauh lebih murah daripada ketika ia membelinya, padahal ia berdusta.” (HR. Bukhari dan Muslim melalui Abu Hurairah r.a.).
Mengobral sumpah dalam berdagang memang dapat melariskan barang jualan, tetapi akibatnya dapat membangkrutkan usaha, dapat melenyapkan berkah dan labanya, karena itu jauhilah bersumpah dalam jual beli. Terlebih lagi jika sumpahnya adalah sumpah palsu. Dikatakan demikian, jika sumpah yang diobralnya itu dusta dan tidak sesuai dengan kenyataan, maka orang-orang akan jera membeli darinya. Hal ini tentu saja akan mengakibatkan usahanya menjadi macet, merugi, dan akhirnya gulung tikar, selain dari dosa besar yang dilakukan karena sumpah dustanya itu. Seandainya dagangan tetap laku sekalipun dengan mengobral sumpah, hasil dari usahanya itu tidak membawa berkah bagi pemiliknya.
Pengharaman Mengurangi Timbangan dan Takaran
Seorang pedagang hendaknya bertakwa kepada Allah Swt dalam segala urusan perniagaannya, terutama sekali dalam hal menakar dan menimbang. Kedua hal ini merupakan ajaran penting yang diperintahkan Rasulullah Saw menjalankannya. Ia merupakan bukti konkret dari komitmen penuh Islam dalam menghormati hak-hak yang dimiliki manusia yang tidak boleh dikurangi atau dilanggar.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Allah semesta alam,” (QS. Al-Muthaffifin, 83:1-6).
Karena itu, hendaklah kita berlaku adil dan tidak berbuat aniaya. Berbuatlah yang sama, baik dalam menerima mupun memberi takaran dan timbangan. Jika mungkin, tambahkanlah sedikit apabila memberi, dan kurangkanlah sedikit apabila menerima. Demikian itu lebih utama, sebagaimana senantiasa dilakukan oleh para Salaf saleh. Di antara mereka ada yang berkata, “Saya tidak mau membeli neraka Wail dari Allah hanya karena kelebihan sebiji dua biji.”
Dalam hal ini Syaikh Ibnu Utsaimin berkata bahwa “wailun” kata wail disebutkan di dalam Al-Qur’an dengan berulang-ulang. Menurut pendapat yang paling benar, kata ini berarti ancaman. Allah mengancam orang yang menyelisihi perintah-Nya atau melanggar larangan-Nya dengan ancaman yang dijelaskan dalam konteks kalimat setelahnya. Di dalam ayat ini Allah berfirman, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang.” Lantas siapakah orang-orang yang curang itu? Mereka ditafsirkan oleh ayat-ayat setelahnya, “(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.”
Yaitu, apabila mereka membeli barang yang ditakar, mereka minta untuk dipenuhi haknya tanpa terkurangi sedikit pun. Namun sebaliknya, “Apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain,” yaitu apabila mereka yang menjual makanan yang ditakar maka mereka menguranginya. Merekalah orang-orang yang meminta hak mereka dengan penuh dan mengurangi hak orang lain. Mereka menyandang dua sifat sekaligus, yaitu asy-syuhhu (kikir serta tamak dalam meminta hak mereka) dan al-bukhl (pelit dengan tidak menunaikan kewajibannya dalam memenuhi timbangan dan takaran).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, keduanya harus sama kadarnya dan sama jenisnya serta harus tangan ke tangan (kontan). Barang siapa melebihkan atau meminta lebihan berarti ia telah melakukan riba; dalam hal ini orang yang menerima dan orang yang memberi sama saja.” (HR. Muslim).
Menukar barang-barang tersebut dengan sesamanya harus sama takaran dan timbangannya dan tidak boleh lebih. Barang siapa yang melebihinya atau meminta lebih, lalu ia menerimanya, maka sesungguhnya ia telah melakukan perbuatan riba yang yang diharamkan. Dalam hal ini antara orang yang menerima dan yang memberi sama saja, yakni bersekutu dalam hal dosa karena satu sama lain saling membantu terselenggaranya perbuatan riba tersebut.
Rasulullah Saw bersabda, “Barang siapa menjual buah-buahan lalu buah-buahan itu rusak (busuk) maka dilarang menerima uang penjualannya. Mengapa dia mengambil dengan tidak sah uang saudaranya semuslim.” (HR. Ibnu Majah). Dalam hadist lain disebutklan, “Tidak boleh menjual buah-buahan sampai terbukti benar kebaikannya.” (HR. Aththahawi). Wallahu a’lam bish-shawwab. ( )
-Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung.
-Wakil Ketua Majelis Pendidikan PB Al-Washliyah.






Komentar