oleh

Ciptakan Kamseltibcar, Satlantas Polres Bogor Amankan Pengguna 23 Knalpot Bising

POSKOTA. CO – Pengguna knalpot bising atau tidak sesuai hasil pabrik, dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Bogor.

Upaya melakukan penertiban terhadap para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai standar ini, agar kenyamanan berlalulintas dapat diwujudkan.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, penindakan di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor ini, agar pengguna jalan memahami betul aturan lalulintas yang berlaku.

Bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar, langsung di berhentikan dan di lakukan pemeriksaan uji kelayakan terhadap knalpot oleh petugas.

Pada operasi penindakan tersebut, sebanyak 23 pengguna jalan yang knalpotnya tidak standar, langsung dilakukan penindakan di lokasi.

Bentuk penindakan yakni dengan melepas knalpot yang tidak sesuai standar dan memberikan surat bukti penyitaan knalpot dalam penindakan tersebut.

“Penindakan knalpot tidak sesuai dengan standar (brong) telah kita lakukan tadi. Kami amankan 23 knalpot bising. Kita langsung penindakan di lokasi. Petugas berikan surat bukti penyitaan knalpot,” kata AKP Dicky Kamis (16/3/2023).

Penindakan knalpot brong ini sendiri merupakan upaya kepolisian dari Satlantas Polres Bogor menciptakan Kamseltibcar lantas yang lancar dan kondusif.

“Banyak hal negatif yang di timbulkan dari penggunaan knalpot brong ini mulai dari terganggunya ketenangan dan kenyamanan, terjadinya kebut-kebutan di jalan, tawuran, aksi gengster. Hal ini dapat mengancam keselamatan masyarakat ataupun pengguna jalan lain,” paparnya. (yopi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *