oleh

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Kekasih Mario Dandy

POSKOTA.CO – Permohonan perlindungan yang diajukan tersangka AG (15) yang diketahui sebagai kekasih Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan, ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Gadis belia ini kini ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor bernama David Ozora.

Pihak LPSK secara tegas menolak memberikan perlindungan sebagaimana diinginkan AG. “Kami sudah putuskan menolak,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Selasa (14/3/2023), melalui keterangan pers.

Namun pihak LPSK tidak merinci alasan mereka menolak permohonan pihak AG. Dikatakan Susilaningtyas, pihaknya akan memberikan rekomendasi usai permohonan yang dilayangkan AG ditolak. “Saya lupa detail soal rekomendasinya,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya resmi menahan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Penahanan terhadap AG dilakukan setelah dirinya diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penetapan penahanan terhadap AG usai menjalani pemeriksaan selama enam jam dengan status berkonflik dengan hukum.

Dikatakan Kombes Hengky, penahanan terhadap AG sesuai dengan apa yang dipertimbangkan penyidik Polda Metro Jaya. “Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama tujuh hari. Apabila nanti belum cukup, bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan,” ujarnya. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *