POSKOTA.CO – Dukungan penuh diberikan Mabes Polri untuk KPK terkait pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun. Sebelumnya KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dan ditahan KPK.
AKBP Bambang diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat atas perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). “Polri mendukung penuh penyidikan yang dilakukan KPK,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (5/1/2022).
Menurut Irjen Dedi, Mabes Polri tidak masalah kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun diusut dan ditangani KPK. “Tidak masalah sejauh berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sebelumnya penyidik KPK resmi menahan AKBP Bambang Kayun terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dugaan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. Bambang Kayun ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa, 3 Januari 2023.
Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, penahanan terhadap AKBP Bambang dilakukan karena tim penyidik KPK telah menemukan bukti yang cukup. Selain itu KPK juga menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
“Sebagai respon atas pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, KPK melakukan pengumpulan informasi maupun data dalam upaya untuk menemukan adanya peristiwa pidana. Hasilnya, berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti. (Omi/bw)







Komentar